Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, dijadwalkan dilaksanakan sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati. Sidang tersebut berlangsung 31 Oktober 2025 dan diawali dengan unjuk rasa masyarakat. Kapolresta Pati Jaka Wahyudi menyatakan bahwa kehadiran dua kelompok massa aksi secara bersamaan membuat pihaknya akan menerapkan pemisahan titik kumpul massa pro dan kontra Sudewo.
Massa pro, jelas Jaka, akan ditempatkan pada sisi utara Gedung DPRD Pati. Sedangkan, massa kontra akan diarahkan untuk berkumpul di sisi sebelah selatan. Sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati sendiri merupakan lanjutan dari polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku di Pati pada pemerintahan Bupati Sudewo.
Pembacaan hasil kerja pansus tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk disiarkan oleh wartawan media yang hadir meliput. Namun, ruang rapat tidak dapat dihadiri oleh massa aksi di luar Kantor DPRD Pati, baik dari kelompok massa pro maupun kontra Sudewo.
Bupati Sudewo sendiri menolak untuk mengabulkan tuntutan masyarakat Pati tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya sudah terpilih secara konstitusional dan karenanya akan tetap memerintah selaku bupati hingga masa jabatannya usai.
Pada Jumat nanti, hasil pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait pemakzulan Sudewo akan dipublikasikan kepada publik.
Massa pro, jelas Jaka, akan ditempatkan pada sisi utara Gedung DPRD Pati. Sedangkan, massa kontra akan diarahkan untuk berkumpul di sisi sebelah selatan. Sidang paripurna Pansus Hak Angket DPRD Pati sendiri merupakan lanjutan dari polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku di Pati pada pemerintahan Bupati Sudewo.
Pembacaan hasil kerja pansus tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk disiarkan oleh wartawan media yang hadir meliput. Namun, ruang rapat tidak dapat dihadiri oleh massa aksi di luar Kantor DPRD Pati, baik dari kelompok massa pro maupun kontra Sudewo.
Bupati Sudewo sendiri menolak untuk mengabulkan tuntutan masyarakat Pati tersebut. Ia menyebut bahwa dirinya sudah terpilih secara konstitusional dan karenanya akan tetap memerintah selaku bupati hingga masa jabatannya usai.
Pada Jumat nanti, hasil pembahasan Pansus Hak Angket DPRD Pati terkait pemakzulan Sudewo akan dipublikasikan kepada publik.