Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) telah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026 untuk tahun anggaran 2025. Seluruh peserta yang lolos di semua tahapan seleksi, hasil akhirnya rencananya diumumkan pada 11 April 2026.
Tentu saja ada pertanyaan tentang passing grade atau nilai minimal yang harus dicapai oleh pelamar untuk lolos seleksi PPPK. Namun, menurut informasi yang diberikan, tidak ada passing grade tertentu sebagai standar minimal kelulusan dalam rekrutmen ini. Pelamar yang lolos diakui karena memiliki nilai paling tinggi dengan peringkat terbaik.
Namun, ada ketentuan khusus mengenai kelulusannya, seperti ketika diperoleh hasil terdapat kesamaan nilai di antara peserta. Dalam hal ini, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan yang telah ditentukan sebelumnya.
Urutan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi
2. Jika nilai masih sama pada poin 1, maka penentuan kelulusan berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural yang tertinggi
3. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam poin 2 masih sama, maka penentuan kelulusan menurut nilai seleksi wawancara tertinggi
4. Jika nilai sebagaimana dimaksud pada poin 3 masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan usia pelamar yang tertua
Dalam rekrutmen ini, pengisian DRH Nomor Induk PPPK mulai dilaksanakan pada 27 April - 11 Mei 2026, lalu usul penetapan Nomor Induk PPPK dilakukan 12-25 Mei 2026.
Tentu saja ada pertanyaan tentang passing grade atau nilai minimal yang harus dicapai oleh pelamar untuk lolos seleksi PPPK. Namun, menurut informasi yang diberikan, tidak ada passing grade tertentu sebagai standar minimal kelulusan dalam rekrutmen ini. Pelamar yang lolos diakui karena memiliki nilai paling tinggi dengan peringkat terbaik.
Namun, ada ketentuan khusus mengenai kelulusannya, seperti ketika diperoleh hasil terdapat kesamaan nilai di antara peserta. Dalam hal ini, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan urutan yang telah ditentukan sebelumnya.
Urutan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai seleksi kompetensi teknis tertinggi
2. Jika nilai masih sama pada poin 1, maka penentuan kelulusan berdasarkan nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosio kultural yang tertinggi
3. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam poin 2 masih sama, maka penentuan kelulusan menurut nilai seleksi wawancara tertinggi
4. Jika nilai sebagaimana dimaksud pada poin 3 masih sama, penentuan kelulusan berdasarkan usia pelamar yang tertua
Dalam rekrutmen ini, pengisian DRH Nomor Induk PPPK mulai dilaksanakan pada 27 April - 11 Mei 2026, lalu usul penetapan Nomor Induk PPPK dilakukan 12-25 Mei 2026.