Operasi Zebra Samrat Manado 2025 akan dilaksanakan dengan sengaja dan tanpa jadwal tertentu, tapi yang pasti diawasi dan diselidiki oleh petugas kepolisian terutama polres dan polresta. Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menggelar Operasi Zebra Samrat Manado 2025 pada 17-30 November 2025, dengan tujuan menciptakan keamanan lalu lintas di wilayah daerahnya.
Operasi ini akan dilaksanakan dengan metode penilangan terpisah seperti tilang elektronik dan tilang luring. Penilangan tilang elektronik berlaku sepanjang 24 jam, sedangkan penilangan tilang luring hanya berlaku selama jam kerja petugas. Ada beberapa lokasi yang akan diawasi dengan lebih ketat oleh petugas kepolisian terutama di Jalan Piere Tendean, Jalan Sam Ratulangi, Jalan WR Monginsidi dan Jalan Tololiu Supit.
Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menekankan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Operasi ini juga diharapkan dapat mencegah kecelakaan lalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di wilayah daerahnya.
Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie menjelaskan bahwa sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sasaran pelanggaran operasi ini antara lain pengguna handphone saat mengemudi, pengendara di bawah umur, pengendara melebihi batas kecepatan, pengendara yang berkendara di arah terbalik dan pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.
Dalam operasi ini juga akan diberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu melakukan mitigasi dan menghindari lokasi tilang elektronik atau ETLE yang tersebar di beberapa titik di ruas jalan kota Manado.
Operasi ini akan dilaksanakan dengan metode penilangan terpisah seperti tilang elektronik dan tilang luring. Penilangan tilang elektronik berlaku sepanjang 24 jam, sedangkan penilangan tilang luring hanya berlaku selama jam kerja petugas. Ada beberapa lokasi yang akan diawasi dengan lebih ketat oleh petugas kepolisian terutama di Jalan Piere Tendean, Jalan Sam Ratulangi, Jalan WR Monginsidi dan Jalan Tololiu Supit.
Pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menekankan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Operasi ini juga diharapkan dapat mencegah kecelakaan lalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di wilayah daerahnya.
Sementara itu, Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie menjelaskan bahwa sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Sasaran pelanggaran operasi ini antara lain pengguna handphone saat mengemudi, pengendara di bawah umur, pengendara melebihi batas kecepatan, pengendara yang berkendara di arah terbalik dan pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.
Dalam operasi ini juga akan diberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu melakukan mitigasi dan menghindari lokasi tilang elektronik atau ETLE yang tersebar di beberapa titik di ruas jalan kota Manado.