Pemerintah Banten resmi mengumumkan program mudik gratis 2026 untuk memfasilitasi kebutuhan transportasi warga sebelum Idul Fitri. Program ini bertujuan untuk memudahkan perjalanan kembali kampung halaman para perantau, tanpa harus membayar biaya transportasi.
Melalui program ini, warga yang berdomisili di luar Banten bisa merayakan Lebaran di kampung halaman tanpa biaya. Alokasikan kuota terbatas bagi warga yang memenuhi kriteria administratif. Pendaftaran mudik gratis dibuka secara daring mulai pukul 00:01 WIB, tanggal 18 Februari 2026.
Namun perlu diingat bahwa batas kuota hanya untuk 855 peserta. Jika tidak terdaftar sebelum batas waktu, maka kesempatan untuk mendapatkan kuota gratis akan habis. Pemprov Banten mengerahkan 19 bus untuk mendukung kelancaran program ini.
Selain menyediakan pengantaran dari Banten menuju luar provinsi, program ini juga menyediakan layanan jemput dari dua provinsi luar untuk membawa warga balik menuju Banten. Dua armada bus tersedia dari Kota Bandung dan dua armada bus dari Kota Yogyakarta.
Untuk mendapatkan kuota gratis, pendaftar harus memiliki KTP Provinsi Banten. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi jawaramudik.bantenprov.go.id. Aturan tegas juga diberlakukan untuk pembatalan. Jika peserta sudah terdaftar, tetapi ingin membatalkan keberangkatan, maka wajib melapor maksimal dua hari (H-2) sebelum lebaran.
Apabila peserta mangkir tanpa laporan pembatalan, pemerintah bakal memberi sanksi berupa larangan ikut program mudik gratis Banten pada tahun 2027.
Melalui program ini, warga yang berdomisili di luar Banten bisa merayakan Lebaran di kampung halaman tanpa biaya. Alokasikan kuota terbatas bagi warga yang memenuhi kriteria administratif. Pendaftaran mudik gratis dibuka secara daring mulai pukul 00:01 WIB, tanggal 18 Februari 2026.
Namun perlu diingat bahwa batas kuota hanya untuk 855 peserta. Jika tidak terdaftar sebelum batas waktu, maka kesempatan untuk mendapatkan kuota gratis akan habis. Pemprov Banten mengerahkan 19 bus untuk mendukung kelancaran program ini.
Selain menyediakan pengantaran dari Banten menuju luar provinsi, program ini juga menyediakan layanan jemput dari dua provinsi luar untuk membawa warga balik menuju Banten. Dua armada bus tersedia dari Kota Bandung dan dua armada bus dari Kota Yogyakarta.
Untuk mendapatkan kuota gratis, pendaftar harus memiliki KTP Provinsi Banten. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi jawaramudik.bantenprov.go.id. Aturan tegas juga diberlakukan untuk pembatalan. Jika peserta sudah terdaftar, tetapi ingin membatalkan keberangkatan, maka wajib melapor maksimal dua hari (H-2) sebelum lebaran.
Apabila peserta mangkir tanpa laporan pembatalan, pemerintah bakal memberi sanksi berupa larangan ikut program mudik gratis Banten pada tahun 2027.