Gaji PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, Apa Saja?
Pemerintah meluncurkan jabatan baru dalam pendaftaran Pekerjaan Paksa Perumahan Kedaulatan (PPPK) Paruh Waktu 2025, yaitu PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama. Jabatan ini membuka peluang bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ingin bekerja di bidang laboratorium kesehatan.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tirto.id, gaji pokok PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama untuk status S-1/D-IV adalah golongan IX dengan rentang Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500. Selain itu, pegawai non-ASN yang mendaftar jabatan ini juga dapat menerima tunjangan yang bervariasi tergantung jabatan dan instansi.
Tugas pokok PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama adalah melakukan pelayanan laboratorium kesehatan di berbagai bidang, seperti hematologi, kimia klini, dan mikrobiologi. Pegawai yang bekerja dalam jabatan ini harus memiliki keterampilan serta sertifikat kompetensi untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama juga dituntut untuk melaksanakan standar mutu dan keselamatan kerja, mengelola limbah laboratorium dengan aman, serta melakukan pemantauan serta verifikasi pengendalian mutu internal.
Pemerintah meluncurkan jabatan baru dalam pendaftaran Pekerjaan Paksa Perumahan Kedaulatan (PPPK) Paruh Waktu 2025, yaitu PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama. Jabatan ini membuka peluang bagi para pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ingin bekerja di bidang laboratorium kesehatan.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Tirto.id, gaji pokok PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama untuk status S-1/D-IV adalah golongan IX dengan rentang Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500. Selain itu, pegawai non-ASN yang mendaftar jabatan ini juga dapat menerima tunjangan yang bervariasi tergantung jabatan dan instansi.
Tugas pokok PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama adalah melakukan pelayanan laboratorium kesehatan di berbagai bidang, seperti hematologi, kimia klini, dan mikrobiologi. Pegawai yang bekerja dalam jabatan ini harus memiliki keterampilan serta sertifikat kompetensi untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama juga dituntut untuk melaksanakan standar mutu dan keselamatan kerja, mengelola limbah laboratorium dengan aman, serta melakukan pemantauan serta verifikasi pengendalian mutu internal.