Tirto.id mengulas informasi yang diperbarui terkait gaji bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang terdaftar dalam Pendaftaran Paruh Waktu, termasuk PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama yang melangsungkan tugas di bidang laboratorium. Gaji pokok untuk jabatan ini berada pada golongan IX dengan rentang Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500 per bulan.
Pegawai non-ASN yang ingin mendaftar jabatan ini harus memiliki sertifikat kompetensi dan STR (Surat Tanda Registrasi) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jabatan ini memerlukan keterampilan menarik sampel, membuat rencana kegiatan laboratorium, mengelola limbah dengan aman, serta melakukan pemantauan pengendalian mutu internal.
Dari artikel yang ditulis oleh Wisnu Amri Hidayat dan disunting oleh Beni Jo, dapat dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa manfaat bagi pegawai non-ASN. Mereka mendapatkan kepastian kepegawaian dengan gaji yang terjamin serta fasilitas yang sama seperti ASN. Selain itu, mereka juga dapat menikmati fleksibilitas dalam jam kerja.
Tugas pokok untuk PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama adalah menyusun rencana kegiatan laboratorium, mempersiapkan pasien, mempersiapkan sampel dan pemeriksaan laboratorium, analisis data hasil uji, pemeliharaan peralatan laboratorium, memastikan kualitas serta validitas hasil pemeriksaan, menetapkan spesimen/sampel rujukan, dan menilai hasil pembuatan sediaan.
Pegawai non-ASN yang ingin mendaftar jabatan ini harus memiliki sertifikat kompetensi dan STR (Surat Tanda Registrasi) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jabatan ini memerlukan keterampilan menarik sampel, membuat rencana kegiatan laboratorium, mengelola limbah dengan aman, serta melakukan pemantauan pengendalian mutu internal.
Dari artikel yang ditulis oleh Wisnu Amri Hidayat dan disunting oleh Beni Jo, dapat dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa manfaat bagi pegawai non-ASN. Mereka mendapatkan kepastian kepegawaian dengan gaji yang terjamin serta fasilitas yang sama seperti ASN. Selain itu, mereka juga dapat menikmati fleksibilitas dalam jam kerja.
Tugas pokok untuk PPPK Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama adalah menyusun rencana kegiatan laboratorium, mempersiapkan pasien, mempersiapkan sampel dan pemeriksaan laboratorium, analisis data hasil uji, pemeliharaan peralatan laboratorium, memastikan kualitas serta validitas hasil pemeriksaan, menetapkan spesimen/sampel rujukan, dan menilai hasil pembuatan sediaan.