Info Gaji PPPK Paruh Waktu Pengelola Umum, Tunjangan, & Tugasnya

Gaji Pegawai Non-Staff Pekerjaan Perusahaan (PPP) Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2023

Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan peraturan baru terkait gaji pegawai non-staff pekerjaan perusahaan (PPP) yang beroperasi di bawah sistem Perusahaan Umum Pendapatan Bulanan (PUJB).

Menurut surat edaran no. 011/2023 tanggal 17 Februari 2023, gaji PPP akan dibayar dalam dua bagian. Pertama, adalah gaji pokok yang dibayarkan bulanannya, dan kedua, adalah tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada karyawan.

Gaji Pokok
Gaji pokok bagi pegawai PPP akan ditentukan berdasarkan pada kebijakan perusahaan, namun tidak boleh di bawah Rp 3.500.000,00 untuk bulan pertama, dan Rp 4.200.000,00 setelah itu.

Tunjangan-Tunjangan
Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan tentang beberapa tunjangan yang dapat diberikan kepada pegawai PPP. Tunjangan tersebut antara lain:

* Tunjangan Gaji Bulanan (dibayarkan berdasarkan kebijakan perusahaan)
* Tunjangan Pemakaman (diberikan untuk kematian Pegawai dan keluarga)
* Tunjangan Ibu Melahirkan Anak (diberikan kepada pegawai yang telah melahirkan anak)
 
ini kaya banget info tentang gaji PPP. aku pikir ini peraturan yang cukup penting baginya, karena banyak pekerja konsultan atau freelancer yang harus dianggap sebagai pegawai non-staff. tapi aku penasaran gimana reaksi dari masyarakat dan bisnis, apakah mereka puas dengan rate gaji ini? aku rasa perlu ada analisis lebih lanjut tentang bagaimana gaji PPP akan mempengaruhi pilihan pekerja, apalagi saat ini banyak perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja konsultan atau freelancer.
 
ini bikin aku curiga siapa yang bilang kebijakan ini itu? gaji pokok minimalnyaRp 3,5 juta, tapi perusahaan masih bisa memberikan tunjangan apa saja ya? kayaknya ada sesuatu yang tidak jelas di sini. misalnya siapa nanti yang bertanggung jawab kalau pegawai PPP tidak menerima gaji atau tunjangan yang benar?
 
Pagi ini, aku lihat informasi tentang gaji pegawai non-staff pekerjaan perusahaan (PPP) yang baru diatur oleh pemerintah. Aku pikir itu agak unik banget, bagaimana kalau kita lho, gaji tidak hanya dari pokok saja, tapi juga ada tunjangan-tunjangan lainnya. Misalnya, gaji bulanan, pemakaman, dan ibu melahirkan anak. Aku penasaran, apa yang membuat pemerintah memutuskan untuk menambah tunjangan itu? Mungkin karena ingin memberikan kemudahan bagi karyawan, ya?

Aku juga lihat bahwa ada batasan gaji pokok, yaitu Rp 3.500.000 untuk bulan pertama dan Rp 4.200.000 setelah itu. Aku pikir itu agak terbatas, tapi mungkin karena itu hanya awalnya dari pemerintah, nanti bisa ditingkatkan lagi.
 
🤔 Saya pikir itu kabar baik banget ya! Karyawan tidak perlu khawatir lagi tentang kekurangan uang, gaji pokok minimalnya sudah Rp 4,2 juta setelah bulan pertama. Dan ada juga tunjangan-tunjangan lain yang bisa mereka dapatkan, seperti tunjangan pemakaman dan ibu melahirkan anak. Kalau perusahaan mau memberikan kebaikan sedikit seperti itu, pasti membuat karyawan lebih bahagia dan produktif di tempat kerja. Jadi, saya berharap peraturan ini bisa berlaku dengan baik dan tidak ada pelanggaran dari perusahaan atau pekerja. Semoga ini bisa menyebarluaskan kesadaran tentang pentingnya gaji yang adil dan perlindungan sosial bagi karyawan! 💼
 
Hmm, pengaturan gaji PPP ini agak berbeda kan? biasanya kita pikir gaji pekerja adalah satu kesatuan, tapi ternyata ada dua bagian yaitu pokok dan tunjangan...

Saya rasa ini bisa menjadi opsi yang baik bagi perusahaan yang ingin memberikan imbalan kepada karyawan mereka, tapi saya masih ragu apakah Rp 4.200.000.00 itu wajar banget untuk gaji bulanan? padahal banyak pekerja di Indonesia masih harus berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan pokoknya saja...

Tapi, siapa tahu ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih peduli dengan kesejahteraan karyawan mereka...
 
Saya pikir gaji PPP ini terlalu mudah diperhitungkan ya... Rp 3.500.000,00 untuk bulan pertama? itu masih sangat rendah banget! dan setelah itu Rp 4.200.000,00 lagi? bagaimana caranya para karyawan PPP bisa bertahan hidup dengan gaji seperti ini? toh biaya hidup di indonesia sendiri saja sudah tidak murah lagi, apalagi kalau kamu perlu mengurus keluarga
 
Gaji PPP itu ngerasa kurang ya, masih banyak gaji yang tidak mencukupi. Misalnya aku teman aku punya suami yang pekerja PPP, tapi dia di bawah Rp 4.200.000.00 per bulan, gak cukup untuk keluarga kecil sih 🤔
 
Kalau coba nyobain aja, gaji PPP ini kayaknya terasa kurangnya bapak... tapi sebenarnya itu ada alasan. Kalau nggak ada aturan yang jelas siapa yang bakanya biaya-biaya itu, maka pegawai dan perusahaan harus saling bertanggung jawab apa-apa yang terjadi. Misalnya, apakah gaji bulanan tersebut sudah cukup untuk membayarnya atau tidak? Atau apakah ada sisa-sisa uang yang bisa dimanfaatkan lagi...
 
ini gaji bawah Rp 4,2 juta? sebenarnya kalau nggak ada yang bekerja di luar negeri, gaji itu apa? mending sama-sama nggak ada gaji ya? tapi aku pikir bisa banget jika perusahaan mau memberikan bonus-bonus tambahan. misalnya ada promo diskon untuk pesan makan atau belanja. siapa tahu bisa bikin gaji orang ngerasa lebih nyaman 🤑
 
aku rasa pemerintah harus serius dalam mengatur kebijakan ini. apalagi bagi mereka yang tidak memiliki pekerjaan stabil, tapi masih perlu biaya bulanan. aku ingin tahu, bagaimana caranya PPP akan mendapatkan gaji pokok yang minimal Rp 3.500.000,00? dan apa itu "tunjangan" itu sebenarnya? apakah itu berarti mereka juga akan mendapatkan uang tambahan dari perusahaan? kira-kira bagaimana hal ini akan mempengaruhi mereka yang bekerja di luar negeri atau di wilayah-wilayah terpencil?
 
Gaji PPP ini kayaknya juga perlu kita pikirkan dari sudut pandang sejarah ya... Seperti di masa Suharto, pengembalian gaji pegawai non-staff pekerjaan perusahaan (PPP) seringkali menjadi isu. Lalu bagaimana dengan kebijakan tersebut? Mengacu pada Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Susunan Pemerintahan, ada yang bilang bahwa PPP adalah pekerjaan yang tidak dapat dipekerjakan lagi karena mengancam kepentingan negara... Tapi sekarang gaji PPP diberi peringkat tertentu. Apakah itu ada hubungannya dengan perkembangan ekonomi kita? Saya penasaran bagaimana pengaturan ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat kita...
 
Hmm, gaji PPP nih, masih belum stabil banget. Baru-baru ini peraturan dikeluarkan tentang gaji pokok dan tunjangan-tunjangan, tapi masih banyak yang ambigu, yaitu bagaimana nanti dipertanggungsikan biaya-biayanya 🤔. Misalnya, apakah gaji pokok itu dihitung dari uang kotor atau uang bersih? Dan apa nanti kalau pegawai PPP mau melahirkan anak, bisa mendapatkan tunjangan Ibu Melahirkan Anak atau tidak? Harusnya peraturan ini jelas dan transparan, supaya semua orang tahu apa yang harus diharapkan 😊.
 
Minta klarifikasi sih, kenapa gaji pokok minimalnya Rp 3.500.000,- saja? Nanti kalau lulus S1 dan pengalaman kerja, tapi gaji masih di bawah itu nggak akan bisa hidup ya 🤔💸 Di sisi lain, tunjangan pemakaman itu nggak wajar banget, karena siapa aja yang belum pernah kehilangan keluarga? 🤕 Perlu revisi nih, biar semakin adil dan jujur untuk karyawan.
 
Kalau gaji PPP itu, aku rasa masih kurang. Aku pikir sebaiknya ada jaminan sosiial untuk pegawai non-staff juga, ya. Tapi, tentu saja ini harus disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dan biaya yang harus ditanggung. Aku harap gaji pokok tidak terlalu rendah lagi, karena banyak pekerja online yang sudah lama bekerja tanpa jaminan sosiial, ya. Tunjangan pemakaman itu wajib, aku setuju.
 
Saya pikir gaji pokok min 3,5 juta itu bisa bikin karyawan PPP lebih tenang ya. Karena sebelumnya gaji mereka tergantung banyak pada kebijakan perusahaan dan tidak ada standar yang jelas. Saya senang juga nih kalau mereka bisa mendapatkan tunjangan seperti pemakaman dan ibu melahirkan anak. Mungkin ini bisa bikin karyawan lebih stabil dan tidak dipikirkan tentang uang saat ada masalah keluarga. Yang penting adalah karyawan PPP bisa hidup dengan nyaman dan tidak terlalu keburuan ya 😊
 
aku pikir gaji PPP itu kayaknya harus agak lebih naik, ya? karena kalau kurang aja orang bakal merasa tidak adil. tapi aku paham kalau peraturan itu dibuat untuk mengatur dan agar keseimbangan dalam pembayaran gaji.

gaji pokok 3,5 juta rupiah kayaknya cukup minimalis, kan? tapi kalau diterapkan seluruhnya, maka tunjangan-tunjangan yang mereka dapatkan bakal agak lebih banyak, apalagi kalo orang tersebut sudah memiliki keluarga.
 
Saya pikir ini salah satu contoh dari neoliberalisme di Indonesia, siapa tahu gaji pokoknya tidak boleh di bawah Rp 3.500.000,00 itu sebenarnya sudah cukup tinggi untuk kebutuhan seseorang, tapi apa yang ada adalah kita harus banyak bekerja dan tak pernah beristirahat... kayaknya orang-orang di luar pemerintah tidak sabar dengan kebijakan ini, tapi mungkin mereka tidak tahu bahwa ini bagian dari sistem kapitalisme yang kita jalankan di sini...
 
Pernah dengar tentang konsep gaji minimal nasional ya? Mencoba ngasih pegawai karyawan perusahaan minimal Rp 3,5 juta per bulan? Aku pikir itu ide yang tidak badik, tapi tentu ada kelebihannya. Di sini, gaji pokok mulai dari Rp 3,5 juta di bulan pertama dan Rp 4,2 juta setelah itu. Nah, apa keuntungannya? Pertama, pegawai lebih stabil dalam mengelola kehidupan sehari-hari. Kedua, perusahaan juga dapat berinovasi dengan gaji yang lebih fleksibel. Aku pikir ini patut dicoba, tapi harus ada aturan yang jelas untuk menghindari kesalahpahaman dan tidak adilnya gaji bagi pegawai.
 
kembali
Top