Gaji Pegawai Non-Staff Pekerjaan Perusahaan (PPP) Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2023
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan peraturan baru terkait gaji pegawai non-staff pekerjaan perusahaan (PPP) yang beroperasi di bawah sistem Perusahaan Umum Pendapatan Bulanan (PUJB).
Menurut surat edaran no. 011/2023 tanggal 17 Februari 2023, gaji PPP akan dibayar dalam dua bagian. Pertama, adalah gaji pokok yang dibayarkan bulanannya, dan kedua, adalah tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada karyawan.
Gaji Pokok
Gaji pokok bagi pegawai PPP akan ditentukan berdasarkan pada kebijakan perusahaan, namun tidak boleh di bawah Rp 3.500.000,00 untuk bulan pertama, dan Rp 4.200.000,00 setelah itu.
Tunjangan-Tunjangan
Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan tentang beberapa tunjangan yang dapat diberikan kepada pegawai PPP. Tunjangan tersebut antara lain:
* Tunjangan Gaji Bulanan (dibayarkan berdasarkan kebijakan perusahaan)
* Tunjangan Pemakaman (diberikan untuk kematian Pegawai dan keluarga)
* Tunjangan Ibu Melahirkan Anak (diberikan kepada pegawai yang telah melahirkan anak)
Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan peraturan baru terkait gaji pegawai non-staff pekerjaan perusahaan (PPP) yang beroperasi di bawah sistem Perusahaan Umum Pendapatan Bulanan (PUJB).
Menurut surat edaran no. 011/2023 tanggal 17 Februari 2023, gaji PPP akan dibayar dalam dua bagian. Pertama, adalah gaji pokok yang dibayarkan bulanannya, dan kedua, adalah tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada karyawan.
Gaji Pokok
Gaji pokok bagi pegawai PPP akan ditentukan berdasarkan pada kebijakan perusahaan, namun tidak boleh di bawah Rp 3.500.000,00 untuk bulan pertama, dan Rp 4.200.000,00 setelah itu.
Tunjangan-Tunjangan
Dalam surat edaran tersebut juga menyebutkan tentang beberapa tunjangan yang dapat diberikan kepada pegawai PPP. Tunjangan tersebut antara lain:
* Tunjangan Gaji Bulanan (dibayarkan berdasarkan kebijakan perusahaan)
* Tunjangan Pemakaman (diberikan untuk kematian Pegawai dan keluarga)
* Tunjangan Ibu Melahirkan Anak (diberikan kepada pegawai yang telah melahirkan anak)