Presiden Joko Widodo mengumumkan peningkatan gaji bagi pegawai Perusahaan Pelayanan Umum Kementerian/Dispenda (PPPK) yang bekerja paruh waktu untuk pengelola layanan operasional. Pengumuman ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pekerja.
Menurut sumber di Kementerian/Dispenda, gaji PPPK paruh waktu akan ditingkatkan sebesar 20% mulai tanggal 1 Januari 2025. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keseimbangan antara kebutuhan hidup dan tanggung jawab kerja.
Direktur Jenderal Kementerian/Dispenda menekankan bahwa peningkatan gaji ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kemampuan pengelola layanan operasional. "Dengan peningkatan gaji, kami berharap bisa meningkatkan kualitas layanan yang ditawarkan kepada masyarakat", katanya.
Pengumuman ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja para pekerja PPPK paruh waktu. "Gaji yang ditingkatkan akan membantu kita untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memiliki semangat kerja yang lebih tinggi", kata salah satu karyawan PPPK.
Menurut sumber di Kementerian/Dispenda, gaji PPPK paruh waktu akan ditingkatkan sebesar 20% mulai tanggal 1 Januari 2025. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keseimbangan antara kebutuhan hidup dan tanggung jawab kerja.
Direktur Jenderal Kementerian/Dispenda menekankan bahwa peningkatan gaji ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kemampuan pengelola layanan operasional. "Dengan peningkatan gaji, kami berharap bisa meningkatkan kualitas layanan yang ditawarkan kepada masyarakat", katanya.
Pengumuman ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja para pekerja PPPK paruh waktu. "Gaji yang ditingkatkan akan membantu kita untuk memenuhi kebutuhan hidup dan memiliki semangat kerja yang lebih tinggi", kata salah satu karyawan PPPK.