Gajinya Meningkat, Sihirkan? Pengalaman Gaji Paruh Waktu PPPK Menurut Data Diri Perguruhan
Pemerintah Prabowo menangani kenaikan gaji guru dengan mengenalkan pengembalian dana bantuan biaya kegiatan sekolah (BKS) bagi guru paruh waktu. Namun, pertanyaannya apakah ini sengaja atau tidak?
Data Diri Perguruhan yang dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Keajaranan menunjukkan bahwa pengembalian dana BKS telah dilakukan sejak tahun 2022. Pada saat itu, pemerintah menerapkan kebijakan untuk mengurangi beban berasal dari negara untuk guru-guru paruh waktu.
Meski demikian, para pengurus sekolah dan guru paruh waktu berpendapat bahwa pengembalian dana BKS bukanlah solusi untuk mengatasi masalah gaji yang rendah. Mereka mengklaim bahwa kebijakan ini sengaja dilakukan untuk mengurangi beban berasal dari negara, sehingga mereka tidak mendapatkan gaji yang lebih besar.
"Kita masih belum mendapatkan gaji yang patuh dengan kesepakatan perwiraan dan guru," kata Sri Sugiyati, pengurus sekolah Negeri Bantul. "Pengembalian dana BKS bukanlah solusi bagi kita."
Para pengurus sekolah mengklaim bahwa kebijakan ini telah membuat mereka lebih sulit untuk memenuhi kewajiban keuangan sekolah. Mereka juga mengklaim bahwa gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan kesepakatan perwiraan dan guru.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Keajaranan belum memberikan tanggapan langsung atas klaim para pengurus sekolah dan guru paruh waktu. Namun, pemerintah Prabowo telah mengumumkan bahwa mereka akan melakukan revisi kebijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Kita akan melakukan revision kebijakan yang ada," kata Menteri Pendidikan dan Keajaranan. "Kita ingin memastikan bahwa guru-guru paruh waktu mendapatkan gaji yang patuh dengan kesepakatan perwiraan dan guru."
Pemerintah Prabowo menangani kenaikan gaji guru dengan mengenalkan pengembalian dana bantuan biaya kegiatan sekolah (BKS) bagi guru paruh waktu. Namun, pertanyaannya apakah ini sengaja atau tidak?
Data Diri Perguruhan yang dibuka oleh Kementerian Pendidikan dan Keajaranan menunjukkan bahwa pengembalian dana BKS telah dilakukan sejak tahun 2022. Pada saat itu, pemerintah menerapkan kebijakan untuk mengurangi beban berasal dari negara untuk guru-guru paruh waktu.
Meski demikian, para pengurus sekolah dan guru paruh waktu berpendapat bahwa pengembalian dana BKS bukanlah solusi untuk mengatasi masalah gaji yang rendah. Mereka mengklaim bahwa kebijakan ini sengaja dilakukan untuk mengurangi beban berasal dari negara, sehingga mereka tidak mendapatkan gaji yang lebih besar.
"Kita masih belum mendapatkan gaji yang patuh dengan kesepakatan perwiraan dan guru," kata Sri Sugiyati, pengurus sekolah Negeri Bantul. "Pengembalian dana BKS bukanlah solusi bagi kita."
Para pengurus sekolah mengklaim bahwa kebijakan ini telah membuat mereka lebih sulit untuk memenuhi kewajiban keuangan sekolah. Mereka juga mengklaim bahwa gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan kesepakatan perwiraan dan guru.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Keajaranan belum memberikan tanggapan langsung atas klaim para pengurus sekolah dan guru paruh waktu. Namun, pemerintah Prabowo telah mengumumkan bahwa mereka akan melakukan revisi kebijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Kita akan melakukan revision kebijakan yang ada," kata Menteri Pendidikan dan Keajaranan. "Kita ingin memastikan bahwa guru-guru paruh waktu mendapatkan gaji yang patuh dengan kesepakatan perwiraan dan guru."