Kades menggelar demo di Monas dan Istana Negara, apa tuntutan mereka?
Hari ini, Senin (8/12/2025), ribuan kepala desa (kades) dan perangkat desa menunjukkan rasa tidak puasnya dengan kebijakan pemerintah yang membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II. Mereka menggelar demo di Monumen Nasional (Monas) dan depan Istana Negara, dengan total 50.000 orang ikut berpartisipasi.
Aksi ini dipicu oleh keresahan perangkat desa yang terhambat pencairan Dana Desa Tahap II di berbagai daerah. Di Kabupaten Semarang, 38 desa tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap dua yang seharusnya mencapai Rp300-400 juta per desa.
Kades mengajukan beberapa tuntutan kepada Presiden RI, termasuk:
1. Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 karena merugikan desa di seluruh Indonesia.
2. Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih.
3. Mencabut peraturan dan/atau tidak menerbitkan aturan melalui Permendes dan peraturan lainnya yang mencabut kewenangan pemerintahan desa dalam tata kelola keuangan melalui Musyawarah Desa.
Aksi demo ini juga diawali dengan kerumunan bis, kendaraan kecil, dan RT/RW yang datang dari 37 provinsi di Indonesia untuk berkumpul dalam aksi damai dengan tema "Menggugah Hati Bapak Presiden Prabowo Subianto".
Hari ini, Senin (8/12/2025), ribuan kepala desa (kades) dan perangkat desa menunjukkan rasa tidak puasnya dengan kebijakan pemerintah yang membatalkan pencairan Dana Desa Tahap II. Mereka menggelar demo di Monumen Nasional (Monas) dan depan Istana Negara, dengan total 50.000 orang ikut berpartisipasi.
Aksi ini dipicu oleh keresahan perangkat desa yang terhambat pencairan Dana Desa Tahap II di berbagai daerah. Di Kabupaten Semarang, 38 desa tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap dua yang seharusnya mencapai Rp300-400 juta per desa.
Kades mengajukan beberapa tuntutan kepada Presiden RI, termasuk:
1. Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 karena merugikan desa di seluruh Indonesia.
2. Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih.
3. Mencabut peraturan dan/atau tidak menerbitkan aturan melalui Permendes dan peraturan lainnya yang mencabut kewenangan pemerintahan desa dalam tata kelola keuangan melalui Musyawarah Desa.
Aksi demo ini juga diawali dengan kerumunan bis, kendaraan kecil, dan RT/RW yang datang dari 37 provinsi di Indonesia untuk berkumpul dalam aksi damai dengan tema "Menggugah Hati Bapak Presiden Prabowo Subianto".