Pemerintah belum siap untuk menyesuaikan tarif pengeluaran pajak, kata Purbaya. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Pajak, Purbaya Yudhi Sadewa selama pertemuan dengan pegawai asset management dari beberapa perusahaan keuangan.
Kementerian Pemberdayaan Pajak memperkirakan bahwa pendapatan negara pada bulan September 2025 mencapai Rp1.863 triliun, atau 65% dari harapan target. Namun, ini masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni Rp2.008,6 triliun.
Purbaya mengatakan bahwa pemerintah belum siap untuk menyesuaikan tarif pengeluaran pajak karena ia "masih tidak tahu kondisi pajak dan Bea Cukai setelah kita memutuskan". Menurutnya, pemerintah masih fokus pada stabilisasi pendapatan pajak dan Bea Cukai sebelum melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan.
Pada awal 2025 lalu, Menteri Pemberdayaan Pajak Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMk) untuk menaikkan tarif pengeluaran pajak dari 11% ke 12%. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa 12% tarif pengeluaran pajak diberikan pada barang-barang yang dianggap berharga. Pada kalender tahun ini, Sri Mulyani mengumumkan pemberhentian penaikkan tarif pengeluaran pajak untuk beberapa barang dan layanan.
Pemerintah hanya menyesuaikan 3 item dari barang dan layanan tersebut, yakni Minyakita minyak masak, tepung, dan gula industri.
Kementerian Pemberdayaan Pajak memperkirakan bahwa pendapatan negara pada bulan September 2025 mencapai Rp1.863 triliun, atau 65% dari harapan target. Namun, ini masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni Rp2.008,6 triliun.
Purbaya mengatakan bahwa pemerintah belum siap untuk menyesuaikan tarif pengeluaran pajak karena ia "masih tidak tahu kondisi pajak dan Bea Cukai setelah kita memutuskan". Menurutnya, pemerintah masih fokus pada stabilisasi pendapatan pajak dan Bea Cukai sebelum melakukan langkah-langkah lain yang diperlukan.
Pada awal 2025 lalu, Menteri Pemberdayaan Pajak Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMk) untuk menaikkan tarif pengeluaran pajak dari 11% ke 12%. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa 12% tarif pengeluaran pajak diberikan pada barang-barang yang dianggap berharga. Pada kalender tahun ini, Sri Mulyani mengumumkan pemberhentian penaikkan tarif pengeluaran pajak untuk beberapa barang dan layanan.
Pemerintah hanya menyesuaikan 3 item dari barang dan layanan tersebut, yakni Minyakita minyak masak, tepung, dan gula industri.