Pilgrims Indonesia Bisa Pilih Umrah Berbasis Diri Sendiri Melalui Platform Saudi Aram
Kini, bagi umat Islam Indonesia, ada kesempatan untuk melakukan ibadah umrah tanpa harus melibatkan perusahaan perjalanan ziarah umrah (PPIU) yang telah diizinkan. Hal ini diluncurkan oleh pemerintah Kedua Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyatakan bahwa Indonesia seharusnya menyesuaikan diri dengan kebijakan Saudi Arabia mengenai perjalanan umrah berbasis diri sendiri.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perayaan Umrah telah memperbarui struktur ini, dan kini Indonesia dapat mendaftar dan mendapatkan visi secara langsung melalui platform resmi Saudi Arabia. Pihak pemerintah juga mengatakan bahwa mereka sedang mengembangkan sistem informasi yang berbasis teknologi untuk mendukung perjalanan umrah berbasis diri sendiri ini.
Sistem tersebut akan menyediakan data dan layanan untuk memastikan bahwa umat Islam Indonesia selalu terawas, dilindungi, dan aman selama proses ibadah. Selain itu, sistem tersebut juga terhubung dengan otoritas Indonesia di Saudi Arabia melalui Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan Umrah Indonesia.
Ketika ditanya tentang perubahan yang diperlukan untuk memfasilitasi kebijakan ini, Menteri Dahnil menyatakan bahwa pemerintah telah menerapkan undang-undang nomor 14 Tahun 2025 yang memuat pasal 86 dan pasal 87A. Pasal tersebut menutup kesempatan perjalanan umrah melalui PPIU, menjelaskan bahwa umat Islam Indonesia dapat melakukan ibadah secara berbasis diri sendiri, atau dengan izin dari Menteri.
Pengaturan umrah yang baru ini harus diikuti oleh umat Islam Indonesia agar tidak terlewat. Menurut Menteri Dahnil, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang untuk memfasilitasi kebijakan ini dan menekankan pentingnya keselamatan dan keseimbangan dalam perjalanan umrah.
Kini, bagi umat Islam Indonesia, ada kesempatan untuk melakukan ibadah umrah tanpa harus melibatkan perusahaan perjalanan ziarah umrah (PPIU) yang telah diizinkan. Hal ini diluncurkan oleh pemerintah Kedua Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyatakan bahwa Indonesia seharusnya menyesuaikan diri dengan kebijakan Saudi Arabia mengenai perjalanan umrah berbasis diri sendiri.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perayaan Umrah telah memperbarui struktur ini, dan kini Indonesia dapat mendaftar dan mendapatkan visi secara langsung melalui platform resmi Saudi Arabia. Pihak pemerintah juga mengatakan bahwa mereka sedang mengembangkan sistem informasi yang berbasis teknologi untuk mendukung perjalanan umrah berbasis diri sendiri ini.
Sistem tersebut akan menyediakan data dan layanan untuk memastikan bahwa umat Islam Indonesia selalu terawas, dilindungi, dan aman selama proses ibadah. Selain itu, sistem tersebut juga terhubung dengan otoritas Indonesia di Saudi Arabia melalui Kedutaan Besar atau Kantor Perwakilan Umrah Indonesia.
Ketika ditanya tentang perubahan yang diperlukan untuk memfasilitasi kebijakan ini, Menteri Dahnil menyatakan bahwa pemerintah telah menerapkan undang-undang nomor 14 Tahun 2025 yang memuat pasal 86 dan pasal 87A. Pasal tersebut menutup kesempatan perjalanan umrah melalui PPIU, menjelaskan bahwa umat Islam Indonesia dapat melakukan ibadah secara berbasis diri sendiri, atau dengan izin dari Menteri.
Pengaturan umrah yang baru ini harus diikuti oleh umat Islam Indonesia agar tidak terlewat. Menurut Menteri Dahnil, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang untuk memfasilitasi kebijakan ini dan menekankan pentingnya keselamatan dan keseimbangan dalam perjalanan umrah.