Indonesia Usulkan Instrumen Hukum Internasional soal Pengelolaan Royalti dan Publisher Right

Indonesia Propose International Legal Instrument for Managing Royalties and Publisher Rights

The Indonesian government has submitted a proposal to the international community to establish a legal instrument specifically dealing with the management of royalties and publisher rights. The move aims to promote a more organized and equitable system for authors, publishers, and other stakeholders in the literary world.

According to sources, the proposed instrument would provide a framework for the fair distribution of royalties and compensation for intellectual property rights, including books, music, and other creative works. The goal is to ensure that creators receive a fair share of their work's commercial value, regardless of whether they are domestic or international producers.

The proposal is part of Indonesia's efforts to promote its interests in the global literary market while also contributing to the development of international cooperation on intellectual property issues. By establishing this specific legal instrument, Indonesia aims to fill a gap in existing international agreements that do not explicitly address royalties and publisher rights.

Industry experts welcome the initiative, recognizing the need for greater clarity and consistency in managing these complex issues. However, concerns have been raised about the potential challenges of implementing such an instrument on a global scale, particularly in terms of enforcement and compliance.

The Indonesian government has emphasized its commitment to promoting creativity, innovation, and cultural diversity, both domestically and internationally. This proposal is seen as a key step towards achieving this goal, by providing a more robust and inclusive framework for managing royalties and publisher rights.

As the international community continues to grapple with issues of intellectual property protection and fair distribution, Indonesia's proposal offers an important contribution to the ongoing debate. Whether or not the instrument is adopted, its consideration highlights the need for greater cooperation and coordination among nations to address these pressing concerns.
 
Gue pikir kalau Indonesia ini nih kayak lawan tim yang pintar, tapi masih belum bisa mendapatkan kemenangan sejati. Mereka punya rencana yang bagus untuk mengelola hak cipta dan royalti, tapi mereka harus fokus pada bagaimana membuatnya lebih efektif di lapangan internasional. Jadi, kalau kita dapat mendukung Indonesia dalam perjuangannya ini, kita bisa membantu mereka mencapai kemenangan yang sejati! 🏆
 
ada kalau kita nggak punya cara yang jelas bagaimana cara ganti royalti itu kayak gitu? aku bayangin apakah ada banyak orang yang kehilangan uangnya karena tidak ada cara untuk mendapatkan royalty yang adil, apalagi kalau mereka bukan dari indonesia 🤔. tapi sih mungkin ini bagus juga nih, kalau kita memiliki instrument seperti ini, maka kita bisa lebih mudah dalam mengatur hak cipta dan royalti. tapi apa kira2 implementasinya nggak akan banyak masalah, misalnya kalau ada yang tidak mau mengikuti ketentuan di dalamnya 😅.
 
aku senang banget kalau pemerintah kita punya rencana ini, ya! itu akan membantu para penulis dan komunitas budaya di Indonesia mendapatkan gaji yang adil dari karya mereka sendiri. tapi aku juga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada implementasi saja, tapi juga harus berbicara tentang isu-isu lain seperti hak cipta yang lebih baik dan privasi online. kita perlu membuat instrumen hukum yang lebih transparan dan inklusif, jadi semua pihak bisa mendapatkan keadilan.
 
🤔 aku rasa ini penting banget, tapi juga sedikit membingungkan. kita harus diingat bahwa hak cipta bukan hanya tentang pendapatan, tapi juga tentang kebebasan kreatif dan penganalisisan kritik. apa jadi jika suatu karya kita direbut oleh orang lain tanpa izin? itu tidak adil, tapi juga perlu ada garansi untuk penulis agar mereka bisa menikmati hasil kerja panjang mereka.

kita harus lebih berhati-hati dalam mengatur ini, jangan hanya soal pendapatan saja. kita perlu mempertimbangkan bagaimana karya kita akan berakar dalam masyarakat. tidak ada satu-satunya jawaban, tapi aku rasa ini adalah langkah yang baik. 📚
 
heya kawan 🤔, aku pikir ini gampang dipecahkan! kan nggak semua buku yang terbit di Indonesia harus dibayar royalty juga? misalnya karya-karya para penulis muda yang belum pernah terbit sebelumnya? kayaknya kita harus lebih teliti sebelum berbicara soal hak cipta. tapi aku juga setuju, karna di masa depan ini jadi penting banget buat para seniman dan penulis untuk mendapatkan penghargaan yang adil dari karya mereka sendiri 💼📚
 
aku pikir gini, kalau Indonesia punya undang-undang ini, itu akan sangat baik buat para penulis lokal & internasional. jadi mereka tidak perlu khawatir lagi tentang royalti dan hak cipta. tapi aku curious, bagaimana caranya implementasinya sih? harus ada komite tertentu yang bertanggung jawab untuk memastikin hal ini berjalan dengan lancar 🤔
 
Kalau nggak salah kira-ngira, ini bisa jadi kontribusi bule-bule kebudayaan lain juga terlibat dengan penterjemahan karya sastra. Tapi siapa tau nanti mereka mau setujui. Yang penting adalah kita tetap fokus untuk mempromosikan budaya dan keragaman sastra Indonesia di dunia.
 
ini cerita film tentang hak cipta & penerbitan di Indonesia ya... tapi jangan terlalu serius, kalau kita lihat dari perspektif yang tidak main-main, konsep ini agak mirip dengan tema "orang kecil vs lembaga besar" di film seperti 'The Social Network' atau 'Boiler Room'. tapi kalau kita fokus pada aspek manfaatnya, itu seperti film 'Platoon' dimana orang-orang yang kurang berpengaruh bisa mengambil perhatian dan mendapatkan hak mereka.

tentu ada tantangan dalam implementasinya, tapi saya percaya dengan kerja sama internasional & penyelesaian masalah bersama, kita bisa membuat sistem yang lebih adil & efektif. dan siapa tahu, ini bisa menjadi inspirasi bagi negara-negara lain untuk memperbaiki keadaan mereka. seperti film 'The Pursuit of Happyness', yang mana meskipun ada tantangan besar, orang itu tidak menyerah & akhirnya mencapai kesuksesannya juga...
 
gimana kalau kita nggak punya hukum internasional buat manage hak cipta kita? padahal Indonesia udah punya banyak penulis dan komunitas sastrawan yang keren! 🤔

ini penting buat aku, kalau kita tidak punya akses sama-sama ke uang yang kita buat dari karya kita. apalagi kalau kita masih dalam proses belajar itu? sih kalau ada instrument ini, kita bisa punya akses ke uang kita sejak awal, ya? 🤑

padahal industry nggak selalu baik sekali dengan penulis dan komunitas sastrawan. seringkali mereka mau memikul segala rugi, tapi tidak ada yang berikan. 😒

ini bisa jadi langkah yang bagus buat Indonesia, tapi kita juga harus saksikan apakah instrument ini benar-benar bisa diimplementasikan dan apa itu keuntungannya? 🤝
 
Paham kalau pemerintah kita ingin membuat perjanjian internasional yang khusus buat mengatur royalti dan hak cipta penulis. Tapi saya curiga, apakah mereka pikir bahwa kita harus menerima perjanjian-perjanjian internasional yang tidak adil untuk kita? Royalti dan hak cipta itu penting banget! Tidak kita punya nilai jati diri sebagai negara di mana kita memiliki banyak penulis berbakat. Kita harus berhati-hati dalam membuat perjanjian ini agar kita tidak kalah dalam pertandingan ini.
 
Lihat itu kayakanya? Ingatkan kita tentang pentingnya menghargai karya orang lain, ya... tapi jangan terpeleset juga, karena siapa tahu ada penjaga hak cipta yang tidak sengaja melanggar. Sebenarnya ini bukan main-main, kalau kita mau bersaing di dunia literatur internasional, kita harus punya cara cerdas untuk mengelola hak-hak itu.

Kita Indonesia udah punya banyak pujian dari dunia Internasional, karena karya-karyanya yang unik dan beragam. Jadi, ini udah waktunya kita siapkan strategi untuk menjaga kekayaan kriatifitas kita sendiri, bukan hanya mengutak-atik kanekes dari orang lain.

Sudah lama kita dengar tentang pentingnya hak cipta, tapi masih banyak yang tidak peduli, ya... ini buktinya bahwa kita harus terus berjuang untuk mempromosikan kreativitas dan inovasi.
 
ini penting banget sih, kalau punya framework yang jelas untuk manajemen hak cipta dan royalti, nanti bisa mencegah penyalahgunaan dan memberikan kenyamanan bagi pembuat karya. tapi gampang juga dipecahkan jika lakukan pada skala global... harusnya ada contoh negara lain yang melakukan hal ini terlebih dahulu ya 🤔
 
ini bikin senang sekali ya.. kalau gak ada peraturan khusus, penulis dan penerjemah bakal lewat kehilangan uangnya... kenyataannya, banyak penulis indonesia yang harus berjuang keras untuk mendapatkan hak-hak mereka di pasaran internasional. itu tidak adil sama sekali! 🤔 Indonesia jadi contoh baik banget kalau bisa membuat peraturan ini. harapan besar juga bahwa instrument ini bakal membantu lebih banyak negara kecil dan muda seperti kita, sehingga kita bisa berlaku di pasar global dengan lebih adil. tapi siapa tahu, masih banyak hambatan... tapi saya percaya Indonesia bisa melakukannya 🙏.
 
gak ngerti apa artinya sih kalau nulis di luar negeri tapi kita jadi kaya pengasuh karya sastrawan juga 🤔. ini perlu diajukan agak serius buat jangan kalah sama timur tengah atau cina 🙃. tapi apapun itu, sebenarnya apa yang dibutuhkan sih kalau ada aturan di luar? 🤷‍♂️

saya masih bisa terima kalau ini bikin kan banter sama belanda atau jerman tapi nggak perlu kita kalah sama cina 🙄. apa-apa pun hasilnya, sebenarnya itu baik-baik saja 🤗.
 
heya bro 🤔 indonesia ini udah banget sih nih! kalau kita lihat dari perspektif otaku, aku rasa ini kayaknya seperti "Kami ni kangenin" dari anime 'Tokyo Ghoul' . yaitu ketika gilga menolak untuk memberikan hak cipta kepada tokyo ghoul, tapi kemudian disetujui. nanti gilga kaget dan bilang "kamu siapa aku?" yang di sini adalah perusahaan publisher yang tidak mau memberikan royalty yang adil.

nah tapi sebenarnya ini gampang kayak ngobrol di grup anime chat , kita coba cari cara untuk membuat perjanjian yang adil buat semua pihak. toh kalau ini benar-benar terlaksana, aku rasa Indonesia akan jadi contoh bagi negara-negara lainnya dalam hal promosi hak cipta dan pengembangan industri budaya.
 
aku senang lihat govt benar-benar peduli dgn hak cipta & kreativitas masing-masing orang... tapi kenapa perlu lagi? kalau sudah ada undang-undang & konvensi yang jelas, apa yang salah dengan systemnya? hanya bisa dianggap seperti kebun tebu yang banyak, tapi tidak bisa ditekuni... siapa yang bisa menikmati hasilnya?
 
kembali
Top