Indonesia terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026. Jabatan tersebut akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, yang juga merupakan satu-satunya kandidat dari Asia-Pasifik dalam pemilihan ini.
Indonesia memenangkan jabatan ini melalui mekanisme pemilihan di tingkat kawasan oleh negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) sebelum kemudian dinominasikan sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026. Sidharto Reza Suryodipuro telah mengemban berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Duta Besar Republik Indonesia untuk India dan Bhutan.
Indonesia akan menggantikan Presiden Dewan HAM PBB tahun sebelumnya, Jurg Lauber dari Swiss. Sidharto akan memimpin tiga sesi Dewan HAM PBB yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Februari, Juni, dan September 2026.
Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Sidharto bertugas memimpin jalannya sidang, mengawasi proses peninjauan rekam jejak hak asasi manusia negara-negara anggota dewan melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR), dan menjaga kredibilitas Dewan HAM PBB dalam sistem multilateral.
Menurut Sidharto, keputusan Indonesia untuk melangkah ke depan berakar pada Konstitusi 1945 dan sejalan dengan tujuan serta prinsip Piagam PBB yang mengamanatkan Indonesia untuk berkontribusi bagi perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa dalam kapasitas sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia akan memimpin seluruh sidang dan proses Dewan HAM PBB sepanjang tahun 2026 secara objektif, inklusif, dan berimbang. Komitmen Indonesia untuk menjalankan presidensi Dewan HAM PBB secara imparsial, objektif, dan transparan juga diungkapkan dalam pernyataan resmi Kemlu.
Dalam kapasitas ini, Sidharto akan mengedepankan pembangunan kepercayaan, penguatan dialog lintas kawasan, serta keterlibatan konstruktif seluruh pemangku kepentingan. Komitmen Indonesia untuk memperkuat konsensus, meningkatkan efektivitas kerja Dewan, serta menjaga kredibilitas Dewan HAM PBB dalam sistem multilateral juga diungkapkan dalam tema 'A Presidency for All'.
Indonesia memenangkan jabatan ini melalui mekanisme pemilihan di tingkat kawasan oleh negara-negara anggota Asia-Pacific Group (APG) sebelum kemudian dinominasikan sebagai Presiden Dewan HAM PBB tahun 2026. Sidharto Reza Suryodipuro telah mengemban berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Duta Besar Republik Indonesia untuk India dan Bhutan.
Indonesia akan menggantikan Presiden Dewan HAM PBB tahun sebelumnya, Jurg Lauber dari Swiss. Sidharto akan memimpin tiga sesi Dewan HAM PBB yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Februari, Juni, dan September 2026.
Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Sidharto bertugas memimpin jalannya sidang, mengawasi proses peninjauan rekam jejak hak asasi manusia negara-negara anggota dewan melalui mekanisme Universal Periodic Review (UPR), dan menjaga kredibilitas Dewan HAM PBB dalam sistem multilateral.
Menurut Sidharto, keputusan Indonesia untuk melangkah ke depan berakar pada Konstitusi 1945 dan sejalan dengan tujuan serta prinsip Piagam PBB yang mengamanatkan Indonesia untuk berkontribusi bagi perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa dalam kapasitas sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia akan memimpin seluruh sidang dan proses Dewan HAM PBB sepanjang tahun 2026 secara objektif, inklusif, dan berimbang. Komitmen Indonesia untuk menjalankan presidensi Dewan HAM PBB secara imparsial, objektif, dan transparan juga diungkapkan dalam pernyataan resmi Kemlu.
Dalam kapasitas ini, Sidharto akan mengedepankan pembangunan kepercayaan, penguatan dialog lintas kawasan, serta keterlibatan konstruktif seluruh pemangku kepentingan. Komitmen Indonesia untuk memperkuat konsensus, meningkatkan efektivitas kerja Dewan, serta menjaga kredibilitas Dewan HAM PBB dalam sistem multilateral juga diungkapkan dalam tema 'A Presidency for All'.