Pemerintah Indonesia terus meningkatkan posisinya dalam diplomasi iklim global, meski masih banyak perdebatan di kalangan negara-negara lain. Pada COP30 di Brasil, Indonesia menempatkan diri sebagai salah satu aktor utama dalam mendorong agenda iklim.
Kemenangan Indonesia dalam implementasie Pasal 6.2 Paris Agreement tercatat. Indonesia menjadi negara pertama yang mengoperasionalkan mekanisme ini melalui kerja sama dengan Norwegia. Hal ini berdampak positif bagi integritas sistem pengukuran emisi Indonesia, hingga diakui oleh internasional.
Pada 2019-2024, pemerintah mencatat pengurangan emisi sekitar 500 juta ton COโ ekuivalen. Dalam forum di Brasil, Indonesia juga memperoleh kesepakatan mitigasi dengan nilai karbon setara 14,75 juta ton.
Meski demikian, perdagangan karbon domestik masih berjalan terbatas. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan skema pasar menjadi agenda lanjutan.
Pemerintah juga terus fokus pada upaya pengendalian deforestasi dan pemulihan kawasan hutan. Peningkatan laju deforestasi Indonesia turun signifikan dalam dua dekade terakhir, berkat moratorium izin perkebunan sawit sejak 2019 dan larangan izin baru di hutan primer seluas 66 juta hektare.
Pemerintah menargetkan reforestasi 12,7 juta hektare dalam rangka implementasi Nationally Determined Contribution (NDC). Selain itu, pengelolaan sampah menjadi isu mendesak. Timbulan sampah nasional mencapai sekitar 143.000 ton per hari dan kondisi darurat tercatat di hampir 500 kota.
Pemerintah telah menerbitkan Perpres 109/2025 yang mendorong percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy di kota dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Kemenangan Indonesia dalam implementasie Pasal 6.2 Paris Agreement tercatat. Indonesia menjadi negara pertama yang mengoperasionalkan mekanisme ini melalui kerja sama dengan Norwegia. Hal ini berdampak positif bagi integritas sistem pengukuran emisi Indonesia, hingga diakui oleh internasional.
Pada 2019-2024, pemerintah mencatat pengurangan emisi sekitar 500 juta ton COโ ekuivalen. Dalam forum di Brasil, Indonesia juga memperoleh kesepakatan mitigasi dengan nilai karbon setara 14,75 juta ton.
Meski demikian, perdagangan karbon domestik masih berjalan terbatas. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan skema pasar menjadi agenda lanjutan.
Pemerintah juga terus fokus pada upaya pengendalian deforestasi dan pemulihan kawasan hutan. Peningkatan laju deforestasi Indonesia turun signifikan dalam dua dekade terakhir, berkat moratorium izin perkebunan sawit sejak 2019 dan larangan izin baru di hutan primer seluas 66 juta hektare.
Pemerintah menargetkan reforestasi 12,7 juta hektare dalam rangka implementasi Nationally Determined Contribution (NDC). Selain itu, pengelolaan sampah menjadi isu mendesak. Timbulan sampah nasional mencapai sekitar 143.000 ton per hari dan kondisi darurat tercatat di hampir 500 kota.
Pemerintah telah menerbitkan Perpres 109/2025 yang mendorong percepatan pembangunan fasilitas waste-to-energy di kota dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari.