Israel Kembali Menjadi Tamparan Dunia: Indonesia Eksprimasikan Dukacita Terhadap Aneksasi Israel di Tepi Barat
Dalam pertemuan bersama dengan menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar, Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono mengecam secara keras keputusan Israel yang memaksakan kedaulatan tidak sah di Tepi Barat. Menurut pernyataan bersama tersebut, Israel bertindak ilegal dengan memperkuat aktivitas permukiman dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di wilayah yang diduduki.
Menlu Sugiono mengemukakan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan upaya aneksasi ilegal yang menimbulkan pengusiran rakyat Palestina. Dalam pernyataan tersebut, para menteri juga menyatakan penolakan mereka terhadap tindakan-tindakan ilegal itu, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan merusak solusi dua negara.
Dalam konteks peristiwa ini, kedelapan negara tersebut juga menegaskan bahwa serangan Israel tersebut berarti serangan terhadap hak-hak rakyat Palestina dalam mewujudkan negara yang merdeka dan berdaulat. Menurut mereka, tindakan Israel tidak hanya melemahkan upaya perdamaian dan stabilitas di kawasan, tetapi juga melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.
Selain itu, para menteri juga mengacu pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki serta keberlanjutan kehadirannya adalah ilegal.
Dalam pertemuan bersama dengan menteri luar negeri Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar, Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono mengecam secara keras keputusan Israel yang memaksakan kedaulatan tidak sah di Tepi Barat. Menurut pernyataan bersama tersebut, Israel bertindak ilegal dengan memperkuat aktivitas permukiman dan memberlakukan realitas hukum dan administratif baru di wilayah yang diduduki.
Menlu Sugiono mengemukakan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan upaya aneksasi ilegal yang menimbulkan pengusiran rakyat Palestina. Dalam pernyataan tersebut, para menteri juga menyatakan penolakan mereka terhadap tindakan-tindakan ilegal itu, yang merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan merusak solusi dua negara.
Dalam konteks peristiwa ini, kedelapan negara tersebut juga menegaskan bahwa serangan Israel tersebut berarti serangan terhadap hak-hak rakyat Palestina dalam mewujudkan negara yang merdeka dan berdaulat. Menurut mereka, tindakan Israel tidak hanya melemahkan upaya perdamaian dan stabilitas di kawasan, tetapi juga melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.
Selain itu, para menteri juga mengacu pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) 2024 yang menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki serta keberlanjutan kehadirannya adalah ilegal.