Pemerintah Indonesia akan bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Keanggotaan Indonesia dalam forum tersebut memiliki sisi positif, yaitu terbuka peluang untuk memengaruhi arah kebijakan perdamaian Gaza dari dalam. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia sekaligus suara moral dunia Islam, Indonesia dapat menghadirkan dimensi kemanusiaan yang kuat dan menjadi jembatan antara kepentingan Barat dan aspirasi negara-negara Muslim.
Namun, keanggotaan Indonesia juga menyimpan empat risiko strategis yang perlu diantisipasi secara matang. Pertama, risiko geopolitik. Bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza dapat dipersepsikan sebagai dukungan terhadap agenda politik Amerika Serikat di Timur Tengah.
Kedua, risiko keamanan personel. Penempatan personel TNI dalam misi yang berpotensi tidak inklusif terhadap seluruh faksi di Gaza dapat menempatkan pasukan Indonesia pada posisi rawan. Pasukan Indonesia berpotensi menjadi target kelompok yang menolak intervensi bentuk Amerika Serikat.
Ketiga, terkait persoalan dukungan finansial. Keanggotaan dalam Dewan Perdamaian Gaza menuntut komitmen pendanaan yang besar. Presiden Donald Trump bahkan menyebut adanya biaya untuk bergabung menjadi keanggotaan tetap, yakni 1 miliar dolar AS, atau setara Rp16 triliun.
Keempat, keselarasan dengan kebijakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setiap langkah Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza harus sejalan dengan prinsip, mandat, dan resolusi PBB terkait penyelesaian konflik Palestina–Israel. Indonesia tidak boleh terjebak dalam skema yang justru bertentangan dengan kerangka kerja PBB.
Pemerintah perlu bersikap cermat, terukur, dan transparan dalam menyikapi keanggotaan ini. Jangan sampai niat baik untuk perdamaian justru menimbulkan risiko politik, keamanan, dan ekonomi bagi bangsa.
Namun, keanggotaan Indonesia juga menyimpan empat risiko strategis yang perlu diantisipasi secara matang. Pertama, risiko geopolitik. Bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza dapat dipersepsikan sebagai dukungan terhadap agenda politik Amerika Serikat di Timur Tengah.
Kedua, risiko keamanan personel. Penempatan personel TNI dalam misi yang berpotensi tidak inklusif terhadap seluruh faksi di Gaza dapat menempatkan pasukan Indonesia pada posisi rawan. Pasukan Indonesia berpotensi menjadi target kelompok yang menolak intervensi bentuk Amerika Serikat.
Ketiga, terkait persoalan dukungan finansial. Keanggotaan dalam Dewan Perdamaian Gaza menuntut komitmen pendanaan yang besar. Presiden Donald Trump bahkan menyebut adanya biaya untuk bergabung menjadi keanggotaan tetap, yakni 1 miliar dolar AS, atau setara Rp16 triliun.
Keempat, keselarasan dengan kebijakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Setiap langkah Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza harus sejalan dengan prinsip, mandat, dan resolusi PBB terkait penyelesaian konflik Palestina–Israel. Indonesia tidak boleh terjebak dalam skema yang justru bertentangan dengan kerangka kerja PBB.
Pemerintah perlu bersikap cermat, terukur, dan transparan dalam menyikapi keanggotaan ini. Jangan sampai niat baik untuk perdamaian justru menimbulkan risiko politik, keamanan, dan ekonomi bagi bangsa.