Biaya Pajak di Platform E-Komunikasi Tunda Sampai Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Perdana Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa implementasi pajak untuk platform e-komunikasi diperdebatkan sampai pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen. Menurut beliau, hal ini dilatarbelakangi keputusan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta penggencaran implementasinya hingga pertumbuhan ekonomi mencapai angka tersebut.
Sebelumnya, Bimo menyatakan bahwa pengumpulan pajak untuk platform e-komunikasi akan dilaksanakan pada Februari 2026. Namun, beliau mengakui bahwa Menteri telah memberikan perintah baru yang membuat implementasinya ditunda sampai pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.
Pengguncatan ini juga melibatkan penggencaran keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang diluncurkan pada tanggal 11 Juni 2024. Pengumuman tersebut berlaku di bawah Peraturan Menteri (PMK) No. 37 tahun 2025 dan mengamanatkan platform e-komunikasi seperti Shopee dan Tokopedia untuk mengumpulkan pajak dari penjual online.
Bimo menjelaskan bahwa pengumpulan pajak ini didasarkan pada pemeriksaan sendiri. Setiap individu yang memiliki kemampuan ekonomi tertentu, seperti MSME dengan pendapatan di atas Rp 500 juta per tahun, harus melaporkan secara independen kembali pajaknya (SPT) untuk kegiatan ekonominya yang wajib pajak.
Pengguncaran ini juga berarti platform e-komunikasi akan menjadi responsi terhadap pengumpulan pajak dari penjual online. Menurut Bimo, hal ini dilakukan agar para penjual dapat melakukan pembayaran pajak dengan mudah dan lebih responsif.
Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Perdana Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa implementasi pajak untuk platform e-komunikasi diperdebatkan sampai pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen. Menurut beliau, hal ini dilatarbelakangi keputusan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta penggencaran implementasinya hingga pertumbuhan ekonomi mencapai angka tersebut.
Sebelumnya, Bimo menyatakan bahwa pengumpulan pajak untuk platform e-komunikasi akan dilaksanakan pada Februari 2026. Namun, beliau mengakui bahwa Menteri telah memberikan perintah baru yang membuat implementasinya ditunda sampai pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.
Pengguncatan ini juga melibatkan penggencaran keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang diluncurkan pada tanggal 11 Juni 2024. Pengumuman tersebut berlaku di bawah Peraturan Menteri (PMK) No. 37 tahun 2025 dan mengamanatkan platform e-komunikasi seperti Shopee dan Tokopedia untuk mengumpulkan pajak dari penjual online.
Bimo menjelaskan bahwa pengumpulan pajak ini didasarkan pada pemeriksaan sendiri. Setiap individu yang memiliki kemampuan ekonomi tertentu, seperti MSME dengan pendapatan di atas Rp 500 juta per tahun, harus melaporkan secara independen kembali pajaknya (SPT) untuk kegiatan ekonominya yang wajib pajak.
Pengguncaran ini juga berarti platform e-komunikasi akan menjadi responsi terhadap pengumpulan pajak dari penjual online. Menurut Bimo, hal ini dilakukan agar para penjual dapat melakukan pembayaran pajak dengan mudah dan lebih responsif.