Indonesia: E-Commerce Tax Implementation Pending 6% Economic Growth

Biaya Pajak di Platform E-Komunikasi Tunda Sampai Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen

Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Perdana Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa implementasi pajak untuk platform e-komunikasi diperdebatkan sampai pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen. Menurut beliau, hal ini dilatarbelakangi keputusan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta penggencaran implementasinya hingga pertumbuhan ekonomi mencapai angka tersebut.

Sebelumnya, Bimo menyatakan bahwa pengumpulan pajak untuk platform e-komunikasi akan dilaksanakan pada Februari 2026. Namun, beliau mengakui bahwa Menteri telah memberikan perintah baru yang membuat implementasinya ditunda sampai pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen.

Pengguncatan ini juga melibatkan penggencaran keputusan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang diluncurkan pada tanggal 11 Juni 2024. Pengumuman tersebut berlaku di bawah Peraturan Menteri (PMK) No. 37 tahun 2025 dan mengamanatkan platform e-komunikasi seperti Shopee dan Tokopedia untuk mengumpulkan pajak dari penjual online.

Bimo menjelaskan bahwa pengumpulan pajak ini didasarkan pada pemeriksaan sendiri. Setiap individu yang memiliki kemampuan ekonomi tertentu, seperti MSME dengan pendapatan di atas Rp 500 juta per tahun, harus melaporkan secara independen kembali pajaknya (SPT) untuk kegiatan ekonominya yang wajib pajak.

Pengguncaran ini juga berarti platform e-komunikasi akan menjadi responsi terhadap pengumpulan pajak dari penjual online. Menurut Bimo, hal ini dilakukan agar para penjual dapat melakukan pembayaran pajak dengan mudah dan lebih responsif.
 
Gue nggak capek dengerin kabar ini! Biaya pajak di platform e-komunikasi tunda kembali sampai pertumbuhan ekonomi 6 persen. Gue rasa gini aneh kan? Mau kita tunggu sampai pertumbuhan ekonomi meningkat 6 persen dulu, maka kita harus membayar pajak. Gue rasa ini sangat menguntungkan bagi penjual online, tapi gue rasa apa yang diharapkan dari pemerintah kalau kita tunggu sampai pertumbuhan ekonomi meningkat? Kita akan terlambat banget! 😂🤯
 
🤔 aku rasa ini gampang nge-rekan-kan dengan bisnis yang banyak sekali ada di Indonesia, sih... 🤯 kalau mau berubah nama menjadi Shopee, Tokopedia, dan lainnya harus punya dana untuk bayar pajak dari awal, kan? 🤑 itulah cara buat mereka bisa "duduk" dengan baik... tapi gini nggak ada jawabannya sih... 🤷‍♂️
 
hehe.. aku pikir nggak masuk akal ya, kalau biaya pajak di platform e-komunikasi ditunda sampai pertumbuhan ekonomi 6 persen... apa kira-kira bagaimana kondisi ekonomi nanti? serius aja nih, pengumpulan pajak harus dilakukan, tapi siapa tahu mungkin ada cara yang lebih baik agar para penjual online tidak terlalu bingung. aku doyanin banget kalau platform e-komunikasi seperti Shopee dan Tokopedia bisa mendukung para penjual dengan lebih mudah, ya... 🤞
 
Aku penasaran kalau Menteri Purbaya Yudhi Sadewa benar-benar mau menunggu sampai pertumbuhan ekonomi 6 persen sebelum menerapkan pajak di platform e-komunikasi. Aku masih ingat saat aku berbelanja di Shopee dan Tokopedia, aku tidak pernah pikir aku harus membayar pajak lagi 🤔. Kalau begitu, aku rasa Menteri Purbaya Yudhi Sadewa benar-benar ingin melindungi para penjual online, tapi mungkin karena takut banyak penjual online yang akan tutup usaha? Aku tidak paham sih...
 
aku jadi penasaran apa maksudnya 6 persen pertumbuhan ekonomi itu. kalau benar-benar seperti itu, aku bayangin kalau pengumpulan pajak itu jadi masalah, sih. kalau sudah punya pajak sebesar itu, aku pikir aku harus membayar juga, kan? tapi sepertinya ini jadi kesalahan jika semua orang harus membayar pajak sebesar itu, karena sih kita tidak semua berada di tingkat MSME dengan pendapatan Rp 500 juta per tahun.
 
Pajak e-komunikasi itu lagi-lagi menimbulkan perdebatan 🤔. Aku pikir ini tidak masuk akal sih, kalau kita harus tunggu sampai pertumbuhan ekonomi 6 persen sebelum bisa mengumpulkan pajak dari platform e-komunikasi. Pertumbuhan ekonomi itu kan harus dihitung dari mana? Di masa lalu? Sekarang? Aku rasa ini hanya membuang waktu ⏰. Apalagi karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati udah memberikan perintah baru dan pengguncaran ini melibatkan pengumpulan pajak dari MSME juga. Yang jadi aku penasaran, siapa yang akan menghitung pertumbuhan ekonomi itu? 🤔
 
ini bikin susah aja, ya 🤔. apa artinya biaya pajak e-komunikasi ditarik sampai pertumbuhan ekonomi 6 persen? seharusnya sudah ada aturan jelas dari awal. kalau gini, penjual online pasti akan merasa tidak nyaman karena harus repot-repot melaporkan pembayaran pajaknya 📊. tapi di sisi lain, biar para penjual online ini bisa melaporkan pajak dengan mudah dan responsif, itu juga masuk akal ya. tapi gimana sih jika mereka malas untuk melaporkannya? itu akan bikin sistem tidak stabil, bukan? 🤷‍♂️
 
aku pikir gampang banget pemerintah buat e-komunikasi payungi pajak. tapi aku rasa itu salah kalau pengguncaran ini mempercepat kekayaan seseorang yang sudah cukup banyak 🤑

bisa dipikirkan dari sudut pandang MSME, apakah mereka harus melaporkan kembali SPT lagi? itu akan gak cuma-cuma kan?
![pencahayaan](https://raw.githubusercontent.com/PascalMisteri/PascalMisteri/master/ikon/pengacilan.png)

atau mungkin ada cara yang lebih baik buat pemerintah, misalnya seperti pelajari penghasilan online orang MSME terlebih dahulu 🤔
 
Pokoknya sih pengguncaran implementasi pajak untuk platform e-komunikasi ini agak meledak ya 🤯. Pertumbuhan ekonomi 6 persen ini juga bisa berarti apa? Kita tunggu aja sampai hasilnya. Saya pikir Menteri Purbaya Yudhi Sadewa gini sih... ingin lama-langsain keuangan orang, tapi nggak peduli dengan apa yang terjadi pada ekonomi. 🤔
 
Aku pikir ini gampang-ganngan, nggak? kalau pertumbuhan ekonomi 6 persen aja baru punya kewajiban mengumpulkan pajak dari platform e-komunikasi itu. kayaknya bikin penjual online lebih gampang untuk melakukan pembayaran pajak. tapi, aku rasa ini juga bisa bikin penjual online yang malas dan tidak mau berbagi keuntungannya dengan masyarakat menjadi kurang mau berinvestasi.
 
Kalau mau nggak menganut, biar gini aja. Dulu kalinya juga ada yang bilang kalau e-commerce itu wajib membayar pajak, tapi kalau jadi nyata, ternyata kurangnya pajak makin banyak pengguna. Jadi, gini beliau (Bimo Wijayanto) saking baik, malah bikin platform e-komunikasi harus membayar pajak. Kalau mau nggak menerima itu, biar gini aja dulu.
 
kembali
Top