Indonesia Akan Menembus Perbatasan untuk Mengembalikan Dua Narapidana Belanda
Pemerintah Indonesia siap mengambil langkah besar untuk menembus perbatasan dan mengembalikan dua narapidana asal Belanda yang telah dipenjarakan di Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, rencana ini terjadi karena pertimbangan kemanusiaan, bukan hanya karena keinginan untuk memulangkan narapidana tersebut.
Dua narapidana yang akan dipulangkan adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64), yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan mendapat hukuman mati serta penjara seumur hidup. Namun, karena keduanya telah berusia lanjut dan sedang dalam kondisi sakit, pemerintah Indonesia merasa perlu mengambil tindakan untuk membantu mereka.
Menurut Yusril, ada "green light" dari pemerintah Indonesia untuk mengembalikan kedua narapidana tersebut ke Belanda. Namun, ini tidak berarti bahwa putusan pengadilan di Indonesia akan diubah. Hanya saja, proses hukum terhadap keduanya menjadi tanggung jawab dari Belanda.
Tugas selanjutnya adalah diserahkan kepada negara yang bersangkutan, yaitu Belanda. Pemerintah Indonesia tidak mengubah keputusan pengadilan, tetapi membiarkan Belanda untuk menentukan apakah akan diberikan pengampunan atau remisi kepada narapidana tersebut.
Rencana ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan negara lain untuk membantu warga asing yang terlibat dalam tindak pidana. Namun, juga perlu diingat bahwa putusan pengadilan adalah tanggung jawab dari pengadilan Indonesia sendiri.
Pemerintah Indonesia siap mengambil langkah besar untuk menembus perbatasan dan mengembalikan dua narapidana asal Belanda yang telah dipenjarakan di Indonesia. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, rencana ini terjadi karena pertimbangan kemanusiaan, bukan hanya karena keinginan untuk memulangkan narapidana tersebut.
Dua narapidana yang akan dipulangkan adalah Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64), yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan mendapat hukuman mati serta penjara seumur hidup. Namun, karena keduanya telah berusia lanjut dan sedang dalam kondisi sakit, pemerintah Indonesia merasa perlu mengambil tindakan untuk membantu mereka.
Menurut Yusril, ada "green light" dari pemerintah Indonesia untuk mengembalikan kedua narapidana tersebut ke Belanda. Namun, ini tidak berarti bahwa putusan pengadilan di Indonesia akan diubah. Hanya saja, proses hukum terhadap keduanya menjadi tanggung jawab dari Belanda.
Tugas selanjutnya adalah diserahkan kepada negara yang bersangkutan, yaitu Belanda. Pemerintah Indonesia tidak mengubah keputusan pengadilan, tetapi membiarkan Belanda untuk menentukan apakah akan diberikan pengampunan atau remisi kepada narapidana tersebut.
Rencana ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan negara lain untuk membantu warga asing yang terlibat dalam tindak pidana. Namun, juga perlu diingat bahwa putusan pengadilan adalah tanggung jawab dari pengadilan Indonesia sendiri.