Indonesia Mengembalikan Dua Narapidana Belanda yang Menghadapi Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengembalikan dua narapidana asal Belanda, Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64), yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan mendapatkan hukuman mati serta penjara seumur hidup di Indonesia. Keduanya telah memohon untuk dipulangkan ke Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel untuk mempersiapkan proses pengembalian kedua narapidana tersebut.
"Pertimbangan utama kami adalah kemanusiaan," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta. "Keduanya telah berusia lanjut dan sedang dalam kondisi sakit, sehingga memerlukan perawatan yang lebih baik di negara asal mereka."
Pemulangan kedua narapidana tersebut tidak mengubah putusan pengadilan di Indonesia, namun hanya menandai awal dari proses hukum terhadap keduanya di Belanda. "Tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan," kata Yusril.
Namun, perlu diingat bahwa pertanyaan tentang pengampunan atau remisi untuk kedua narapidana tersebut masih menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda. "Apakah akan diberikan pengampunan? Apakah akan diberikan remisi, grasi, dan lain-lain? Maka sebetulnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda," tutur Yusril.
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengembalikan dua narapidana asal Belanda, Siegfried Mets (73) dan Ali Tokman (64), yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dan mendapatkan hukuman mati serta penjara seumur hidup di Indonesia. Keduanya telah memohon untuk dipulangkan ke Belanda melalui mekanisme transfer for prisoners.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel untuk mempersiapkan proses pengembalian kedua narapidana tersebut.
"Pertimbangan utama kami adalah kemanusiaan," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta. "Keduanya telah berusia lanjut dan sedang dalam kondisi sakit, sehingga memerlukan perawatan yang lebih baik di negara asal mereka."
Pemulangan kedua narapidana tersebut tidak mengubah putusan pengadilan di Indonesia, namun hanya menandai awal dari proses hukum terhadap keduanya di Belanda. "Tugas pembinaan selanjutnya diserahkan kepada negara yang bersangkutan," kata Yusril.
Namun, perlu diingat bahwa pertanyaan tentang pengampunan atau remisi untuk kedua narapidana tersebut masih menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda. "Apakah akan diberikan pengampunan? Apakah akan diberikan remisi, grasi, dan lain-lain? Maka sebetulnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda," tutur Yusril.