Dua puluh enam negara, termasuk Indonesia, telah menyetujui bergabung dalam Dewan Perdamaian yang diinisiasi oleh Donald Trump. Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA) juga bergabung dengan Indonesia dalam kerja sama ini. Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, para menteri dari kedelapan negara tersebut menekankan dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump.
Keputusan ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan gencatan sejata permanen, mendukung rekonstruksi Gaza, dan mendorong terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Keberhasilan ini akan membuka jalan bagi keamanan dan stabilitas bagi seluruh negara dan masyarakat di kawasan tersebut.
Dengan bergabung dalam Dewan Perdamaian, kedelapan negara tersebut menandatangani dokumen keanggotaan sesuai prosedur hukum dan prosedur nasional yang berlaku di tiap negaranya. Ini adalah langkah penting untuk mendukung pelaksaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi.
Dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump telah ditegaskan kembali dalam pernyataan ini. Kedelapan negara tersebut berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian dan mendukung hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara sesuai dengan hukum internasional.
Keputusan ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan gencatan sejata permanen, mendukung rekonstruksi Gaza, dan mendorong terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Keberhasilan ini akan membuka jalan bagi keamanan dan stabilitas bagi seluruh negara dan masyarakat di kawasan tersebut.
Dengan bergabung dalam Dewan Perdamaian, kedelapan negara tersebut menandatangani dokumen keanggotaan sesuai prosedur hukum dan prosedur nasional yang berlaku di tiap negaranya. Ini adalah langkah penting untuk mendukung pelaksaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi.
Dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump telah ditegaskan kembali dalam pernyataan ini. Kedelapan negara tersebut berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian dan mendukung hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara sesuai dengan hukum internasional.