Indonesia bersama 7 negara lain bergabung dalam Dewan Perdamaian, diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Tujuh negara yang bergabung meliputi Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Keputusan bersama ini ditandatangani oleh Menteri-menteri kedelapan negara tersebut setelah mendukung upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump. Masing-masing negara akan menandatangani dokumen keanggotaan sesuai prosedur hukum dan nasional mereka.
Dalam pernyataan ini, menteri-menteri dari kedelapan negara tersebut berkomitmen dalam mendukung pelaksaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi. Keputusan ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan gencatan sejatanya permanen, mendukung rekonstruksi Gaza, dan mendorong terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Tiga negara di Timur Tengah, yaitu Yordania, Mesir, dan Arab Saudi, telah bergabung sebelumnya dengan Dewan Perdamaian. Sementara itu, Pakistan dan Qatar juga bergabung pada awal bulan ini.
Dengan bergabungnya Indonesia dan 7 negara lain, jumlah anggota Dewan Perdamaian telah meningkat menjadi 11 negara.
Keputusan bersama ini ditandatangani oleh Menteri-menteri kedelapan negara tersebut setelah mendukung upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump. Masing-masing negara akan menandatangani dokumen keanggotaan sesuai prosedur hukum dan nasional mereka.
Dalam pernyataan ini, menteri-menteri dari kedelapan negara tersebut berkomitmen dalam mendukung pelaksaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi. Keputusan ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan gencatan sejatanya permanen, mendukung rekonstruksi Gaza, dan mendorong terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
Tiga negara di Timur Tengah, yaitu Yordania, Mesir, dan Arab Saudi, telah bergabung sebelumnya dengan Dewan Perdamaian. Sementara itu, Pakistan dan Qatar juga bergabung pada awal bulan ini.
Dengan bergabungnya Indonesia dan 7 negara lain, jumlah anggota Dewan Perdamaian telah meningkat menjadi 11 negara.