TNI Berseragam di Ruang Sidang, Imparsial Berpendapat Lebih Berlebihan
Kehadiran seragam TNI di ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Diktiristek Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026), menurut Imparsial, tidak memiliki urgensi dan dapat menimbulkan nuansa intimidatif di ruang persidangan.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan bahwa kehadiran anggota TNI berseragam tidak memiliki urgensi dan cenderung melahirkan nuansa intimidatif di ruang persidangan.
Berdasarkan Pasal 10 Perma 5 Tahun 2020, pengamanan persidangan di pengadilan umum dilaksanakan oleh satuan pengamanan internal yang telah bersertifikat. Pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti adanya ancaman keamanan tinggi, misalnya pada perkara terorisme.
Imparsial juga menanggapi pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi yang menyebut kehadiran anggota TNI tersebut sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku. Menurut Imparsial, sekalipun terdapat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, pelibatan TNI dalam proses persidangan tetap harus tunduk pada aturan internal Mahkamah Agung.
Selain itu, Imparsial menekankan pelibatan TNI harus memenuhi prinsip imminent threat dan last resort. Artinya, TNI hanya dapat dilibatkan jika terdapat ancaman nyata dan mendesak yang tidak lagi dapat ditangani oleh satuan pengamanan internal maupun kepolisian.
Pernyataan ini menunjukkan kecenderungan otoritas sipil menjadikan TNI sebagai solusi instan atas persoalan tata kelola publik. Praktik tersebut dinilai berisiko bagi kepentingan publik dan berpotensi menggerus profesionalisme TNI karena terseret ke tugas-tugas di luar fungsi pertahanan.
Dengan demikian, pelibatan TNI tidak akan mudah dijadikan instrumen rutin pengamanan, sekaligus mencegah normalisasi peran militer dalam ranah penegakan hukum sipil.
Kehadiran seragam TNI di ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Diktiristek Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026), menurut Imparsial, tidak memiliki urgensi dan dapat menimbulkan nuansa intimidatif di ruang persidangan.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan bahwa kehadiran anggota TNI berseragam tidak memiliki urgensi dan cenderung melahirkan nuansa intimidatif di ruang persidangan.
Berdasarkan Pasal 10 Perma 5 Tahun 2020, pengamanan persidangan di pengadilan umum dilaksanakan oleh satuan pengamanan internal yang telah bersertifikat. Pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti adanya ancaman keamanan tinggi, misalnya pada perkara terorisme.
Imparsial juga menanggapi pernyataan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi yang menyebut kehadiran anggota TNI tersebut sebagai bagian dari ketentuan yang berlaku. Menurut Imparsial, sekalipun terdapat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, pelibatan TNI dalam proses persidangan tetap harus tunduk pada aturan internal Mahkamah Agung.
Selain itu, Imparsial menekankan pelibatan TNI harus memenuhi prinsip imminent threat dan last resort. Artinya, TNI hanya dapat dilibatkan jika terdapat ancaman nyata dan mendesak yang tidak lagi dapat ditangani oleh satuan pengamanan internal maupun kepolisian.
Pernyataan ini menunjukkan kecenderungan otoritas sipil menjadikan TNI sebagai solusi instan atas persoalan tata kelola publik. Praktik tersebut dinilai berisiko bagi kepentingan publik dan berpotensi menggerus profesionalisme TNI karena terseret ke tugas-tugas di luar fungsi pertahanan.
Dengan demikian, pelibatan TNI tidak akan mudah dijadikan instrumen rutin pengamanan, sekaligus mencegah normalisasi peran militer dalam ranah penegakan hukum sipil.