Pada Senin (5/1/2026), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlihat kehadiran tiga anggota TNI yang berseragam. Kehadiran ini telah menimbulkan ketidakpastian dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Menurut Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, kehadiran tersebut tidak memiliki urgensi dan dapat dianggap sebagai nuansa intimidatif bagi proses persidangan. "Kehadiran anggota TNI berseragam di dalam ruang persidangan tidak memiliki urgensi dan cenderung melahirkan nuansa intimidatif di ruang persidangan," kata Ardi.
Saat ini, pengamanan ruang sidang telah ditetapkan secara jelas oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020. Menurut Ardi, pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti adanya ancaman keamanan tinggi.
Ardi juga menekankan bahwa pelibatan TNI harus memenuhi prinsip imminent threat dan last resort. "TNI hanya dapat dilibatkan jika terdapat ancaman nyata dan mendesak yang tidak lagi dapat ditangani oleh satuan pengamanan internal maupun kepolisian," ujar Ardi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menutupkan bahwa tiga orang anggota TNI yang hadir di ruang sidang tersebut bukan untuk melibatkan dalam proses persidangan. "Fokus pengamanan adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan," ucap Donny.
Penggunaan keberadaan tiga orang anggota TNI tersebut sebagai solusi instan untuk persoalan tata kelola publik dianggap berisiko bagi kepentingan publik dan dapat menggerus profesionalisme TNI.
Menurut Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, kehadiran tersebut tidak memiliki urgensi dan dapat dianggap sebagai nuansa intimidatif bagi proses persidangan. "Kehadiran anggota TNI berseragam di dalam ruang persidangan tidak memiliki urgensi dan cenderung melahirkan nuansa intimidatif di ruang persidangan," kata Ardi.
Saat ini, pengamanan ruang sidang telah ditetapkan secara jelas oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020. Menurut Ardi, pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti adanya ancaman keamanan tinggi.
Ardi juga menekankan bahwa pelibatan TNI harus memenuhi prinsip imminent threat dan last resort. "TNI hanya dapat dilibatkan jika terdapat ancaman nyata dan mendesak yang tidak lagi dapat ditangani oleh satuan pengamanan internal maupun kepolisian," ujar Ardi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menutupkan bahwa tiga orang anggota TNI yang hadir di ruang sidang tersebut bukan untuk melibatkan dalam proses persidangan. "Fokus pengamanan adalah terhadap jaksa dan kelancaran proses hukum, bukan mencampuri jalannya persidangan," ucap Donny.
Penggunaan keberadaan tiga orang anggota TNI tersebut sebagai solusi instan untuk persoalan tata kelola publik dianggap berisiko bagi kepentingan publik dan dapat menggerus profesionalisme TNI.