Noel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengakui menerima uang gratifikasi senilai Rp3,36 miliar. Pernyataan itu dijawab oleh Noel saat ditemui di pengadilan terkait dakwaan korupsi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pernyataan itu adalah jawaban atas dakwaan dari JPU KPK mengenai penerimaan uang gratifikasi dan sepeda motor Ducati Scrambler. Noel juga menunjukkan kesadaran akan kesalahan dirinya dan mengaku bersalah dalam kasus dugaan pemerasan selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025.
Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para penerima sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Dikatakan bahwa 10 orang terdakwa lainnya juga ikut dugaan melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar.
Para korban yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Menurutnya, pernyataan itu adalah jawaban atas dakwaan dari JPU KPK mengenai penerimaan uang gratifikasi dan sepeda motor Ducati Scrambler. Noel juga menunjukkan kesadaran akan kesalahan dirinya dan mengaku bersalah dalam kasus dugaan pemerasan selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025.
Dalam perkara tersebut, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para penerima sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi. Dikatakan bahwa 10 orang terdakwa lainnya juga ikut dugaan melakukan pemerasan senilai Rp6,52 miliar.
Para korban yang diperas para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.