Warga Negara Asing Berinisial ZJ dan XG Terangkap Imigrasi Terus Menerus karena Overstay
Dua WNA asal Cina yang bernama ZJ dan XG, terang-tinggal selama delapan tahun dan lima tahun di Indonesia. Keduanya juga memiliki dokumen asli sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta lahir, kartu keluarga, dan ijazah SMA.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Imigas) menangkap kedua warga negara asing di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Selatan. Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, mereka melakukan pelanggaran imigrasi berupa overstay selama 20 Oktober 2018 hingga sekarang.
Sedangkan kasus ZJ lebih panjang lagi karena ia dilaporkan memiliki KTP WNI atas nama Ferdiansyah. Penangkapan kedua warga negara asing ini dilakukan bersama tim subdirektorat pengawasan keimigrasian setelah menangkap 27 warga negara asing yang terlibat dalam sindikat kejahatan siber melalui modus love scamming.
Menurut Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Eka Riyanto, para warga negara asing ini memilih beroperasi di Indonesia karena anggap akan mendapatkan pidana yang lebih ringan jika beroperasi di negaranya.
Dua WNA asal Cina yang bernama ZJ dan XG, terang-tinggal selama delapan tahun dan lima tahun di Indonesia. Keduanya juga memiliki dokumen asli sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta lahir, kartu keluarga, dan ijazah SMA.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Imigas) menangkap kedua warga negara asing di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Selatan. Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, mereka melakukan pelanggaran imigrasi berupa overstay selama 20 Oktober 2018 hingga sekarang.
Sedangkan kasus ZJ lebih panjang lagi karena ia dilaporkan memiliki KTP WNI atas nama Ferdiansyah. Penangkapan kedua warga negara asing ini dilakukan bersama tim subdirektorat pengawasan keimigrasian setelah menangkap 27 warga negara asing yang terlibat dalam sindikat kejahatan siber melalui modus love scamming.
Menurut Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Eka Riyanto, para warga negara asing ini memilih beroperasi di Indonesia karena anggap akan mendapatkan pidana yang lebih ringan jika beroperasi di negaranya.