Imigrasi Tangkap WNA Overstay 8 Tahun dan Punya KTP Indonesia

Warga Negara Asing Berinisial ZJ dan XG Terangkap Imigrasi Terus Menerus karena Overstay
Dua WNA asal Cina yang bernama ZJ dan XG, terang-tinggal selama delapan tahun dan lima tahun di Indonesia. Keduanya juga memiliki dokumen asli sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta lahir, kartu keluarga, dan ijazah SMA.

Direktorat Jenderal Imigrasi (Imigas) menangkap kedua warga negara asing di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta Selatan. Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, mereka melakukan pelanggaran imigrasi berupa overstay selama 20 Oktober 2018 hingga sekarang.

Sedangkan kasus ZJ lebih panjang lagi karena ia dilaporkan memiliki KTP WNI atas nama Ferdiansyah. Penangkapan kedua warga negara asing ini dilakukan bersama tim subdirektorat pengawasan keimigrasian setelah menangkap 27 warga negara asing yang terlibat dalam sindikat kejahatan siber melalui modus love scamming.

Menurut Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Eka Riyanto, para warga negara asing ini memilih beroperasi di Indonesia karena anggap akan mendapatkan pidana yang lebih ringan jika beroperasi di negaranya.
 
Maaf bro, aku pikir itu penangkapan yang tidak adil. Keduanya punya dokumen asli WNI, kayaknya jangan terlalu keras kan? Berapa kalau mereka lupa tanggal keluarnya visa? Aku rasa 8 tahun overstay masih bisa dipahami, tapi 5 tahun lagi lagi lah bro... Aku pikir lebih penting buat negara kita fokus pada hal positif, seperti banyaknya warga asing yang datang ke Indonesia untuk belajar atau bekerja.
 
Wah, gue penasaran sih kisah ini, tapi juga sedikit bingung... Apa sih maksudnya kalau mereka punya dokumen WNI tapi masih ngerjain overstay? Gue pikir kalau asli WNI harus dihormati dan tidak pernah overstay. Tapi, kalau punya dokumen yang benar, apa artinya lagi? Kalau ini bukan tentang kriminalitas, tapi tentang imigrasi... Gue rasa perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang siapa-siapa yang terlibat di sini.
 
Saya lihat kayaknya orang-orang asing yang ngerjain di luar negeri ini, kadang-kadang aku rasanya sedih banget. Mereka benar-benar memiliki dokumen-dokumen yang jelas, tapi ternyata masih mau bertindak seperti gila. Aku bayangkan kalau aku punya identitas yang sama, aku juga mungkin akan mencoba ngerjain di luar negeri. Tapi, sayangnya kita semua harus mengikuti hukum, ya?
 
Hmmp, gue pikir ini lucu banget! Warga negara asing punya cara yang aneh untuk terang-tinggal selama 8 tahun dan masih memiliki dokumen-dokumen palsu sebagai warga negara Indonesia. Gue rasa kalau mereka paham betapa lemahnya sistem imigrasi kita, kan? Jangan sabar-sabaran aja nanti semua warga negara asing akan datang ke sini dengan cara yang sama. Padahal gue rasa kita harus lebih waspada dan memperkuat sistem imigrasi kita agar tidak terjebak lagi oleh orang-orang seperti ini. 🙄👎
 
Gue penasaran kenapa banyak WNA yang overstay ya? Mungkin mereka hanya ingin nyaman dan tidak peduli terhadap hukum 😒. Saya pikir kalau harus memilih antara pidana di Indonesia atau di negaranya, gue akan memilih di negaranya juga 🤷‍♂️. Setidaknya di negaranya mereka pasti lebih banyak yang mengerti dan dapat membantu mereka jika ada masalah 😊. Gue rasa kita harus melatih mereka agar lebih terampil dalam beroperasi di negaranya sendiri, bukan di Indonesia 🌎💼.
 
Aku pikir ini sangat sedih banget ya... 2 orang warga negara asing yang sudah berada di Indonesia lama-luna, tapi tetap kalah karena tidak memperbarui visa mereka. Mereka juga punya dokumen-dokumen resmi, tapi jangan pusing kalau kamu rasa ada kesalahan. Yang penting adalah mereka belajar dari kesalahan-kesalahan mereka dan berusaha lagi.
 
Aku pikir siapa pun dari luar negeri pasti tidak ingin keberatan sama sekali deh, kalau nanti harus pulang kembali ke negaranya. Tapi aku rasa ini juga karena kerja dan uang yang lebih bagus di Indonesia, aku sendiri pernah lihat kenegaraan asing di sini, mereka bisa makan dengan lebih nyaman dan gampangnya mendapatkan pasokan air bersih, aku pikir kalau mereka keberatan sama sekali nggak akan bisa hidup dengan nyaman ya 🤔.
 
Saya paham kalau banyak orang Cina datang ke Indonesia untuk bekerja tapi kadang-kadang mereka tidak memiliki rencana yang jelas tentang masa tinggalnya ya... Mereka hanya fokus pada mencari pekerjaan dan hidup di sini. Tapi, sayangnya ada aturan yang harus diikuti ya... Kadang-kadang orang Cina ini terlalu yakin bahwa mereka bisa beroperasi di Indonesia tanpa masalah dan tidak pernah memikirkan konsekuensi dari tindakan mereka.

Saya khawatir kalau ini akan menjadi contoh bagi orang lain yang ingin datang ke Indonesia untuk bekerja atau bercinta... Mereka harus lebih teliti dan paham aturan imigrasi di sini ya... Jangan sembarangan saja, ya...
 
Gampangnya mereka terang-tinggal 8 tahun di sini. Mereka punya dokumen-dokumen asli, apa sih? 🤔 Kita lihat gak ada pengecualian untuk WNA yang sudah overstay. Gimana caranya nih kalau kita mau menghargai para warga negara asing yang telah berinvestasi di sini dan tidak mempercepat proses pengajuan kembali ke negaranya? 🤝
 
Gue penasaran kapan orang-orang asing ini paham kalau gak boleh lama-lange di Indonesia nih. Mereka punya dokumen asli aja, tapi masih bisa overstay selama 8 tahun! Itu memang konyol banget. Mungkin mereka pikir Indonesia kan canggih dan tidak perlu punyi-punyian ke imigrasi? Gue rasa mereka harus belajar tentang ketentuan imigrasi di Indonesia dulu sebelum memilih untuk tinggal sini.
 
kembali
Top