27 Warga Cina ditangkap dalam kasus penipuan berkedok polisi dengan menyamar sebagai anggota kepolisian. 27 warga negara China yang tergabung dalam sindikat penipuan ini telah ditangkap oleh Polres Kabupaten Bekasi dalam operasi di Lampung, kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Bekasi untuk tindakan administrasi keimigrasian.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, menyatakan bahwa 27 warga negara Cina tersebut merupakan sindikat dari penipuan cybercrime yang telah diserahterahkan oleh Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Bekasi. Mereka akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku bermodus dengan menyewa sebuah rumah yang disulap menjadi kantor polisi palsu. Di lokasi itu, petugas menemukan backdrop dan seragam mirip kepolisian Cina untuk melancarkan aksinya.
Modus mereka adalah dengan menelpon warga negara Cina yang ada di wilayah asalnya seolah-olah berpura-pura menjadi polisi Cina, kemudian meminta sejumlah uang. Proses hukum dilakukan melalui mekanisme negara asal.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Agus Waluyo, menyatakan bahwa 27 warga negara Cina tersebut merupakan sindikat dari penipuan cybercrime yang telah diserahterahkan oleh Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Bekasi. Mereka akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa para pelaku bermodus dengan menyewa sebuah rumah yang disulap menjadi kantor polisi palsu. Di lokasi itu, petugas menemukan backdrop dan seragam mirip kepolisian Cina untuk melancarkan aksinya.
Modus mereka adalah dengan menelpon warga negara Cina yang ada di wilayah asalnya seolah-olah berpura-pura menjadi polisi Cina, kemudian meminta sejumlah uang. Proses hukum dilakukan melalui mekanisme negara asal.