Dalam saat ini, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan sementara. Hal ini terjadi karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot sebanyak 7,34 persen untuk mencapai level 8.321 pada penutupan sesi pertama perdagangan Rabu (28/1/2026). Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, belum ada arahan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait kondisi pasar modal pada hari ini.
Prasetyo hanya berharap IHSG dapat bangkit kembali. Dia juga tidak ingin berkomentar tentang asumsi bahwa rontoknya indeks terjadi karena penetapan Thomas Djiwandono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, kini menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (DG BI). "Ya, kita berdoa bisa rebound lagi lah," kata Prasetyo.
Pembekuan perdagangan dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena terdapat penurunan IHSG yang mencapai 8 persen. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar untuk menjaga keteraturan pasar. "BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien," ujarnya.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025, yang mengatur mekanisme penghentian perdagangan sementara ketika terjadi pergerakan ekstrem di pasar.
Prasetyo hanya berharap IHSG dapat bangkit kembali. Dia juga tidak ingin berkomentar tentang asumsi bahwa rontoknya indeks terjadi karena penetapan Thomas Djiwandono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, kini menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (DG BI). "Ya, kita berdoa bisa rebound lagi lah," kata Prasetyo.
Pembekuan perdagangan dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena terdapat penurunan IHSG yang mencapai 8 persen. Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar untuk menjaga keteraturan pasar. "BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien," ujarnya.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025, yang mengatur mekanisme penghentian perdagangan sementara ketika terjadi pergerakan ekstrem di pasar.