Bareskrim Polri Mengawasi Kasus 'Saham Gorengan' yang Bikin IHSG Anjlok
Dalam beberapa hari terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) meluncur dengan pesat, memicu penarikan perhatian Bareskrim Polri. Hal ini disebabkan kekhawatiran terkait kasus-kasus 'saham gorengan' yang dituduh menggerogoti stabilitas pasar saham Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, telah menjanjikan bahwa penyidiknya akan terus menerus mengawasi kasus-kasus ini. "Pasti kami akan mendalami," katanya saat dihubungi antara lain.
Salah satu kasus yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu. Kasus ini telah diresmikan dan kedua pelaku terkait ini telah terbukti melakukan tindakan ilegal yang melanggar ketentuan Pasal 104 bersamaan dengan Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan terhadap kasus 'saham gorengan' ini telah memicu penarikan perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan bahwa penurunan IHSG dipicu oleh penilaian MSCI terkait isu transparansi pasar saham Indonesia dan rendahnya tingkat floating beberapa emiten. Namun, dia juga berharap bahwa perusahaan-perusahaan ini akan mampu memenuhi syarat MSCI dan masuk ke indeksnya.
Dalam beberapa hari terakhir, IHSG telah mengalami pelemahan yang signifikan, tetapi kemudian kembali menguat di tengah pelemahan bursa saham kawasan Asia.
Dalam beberapa hari terakhir, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) meluncur dengan pesat, memicu penarikan perhatian Bareskrim Polri. Hal ini disebabkan kekhawatiran terkait kasus-kasus 'saham gorengan' yang dituduh menggerogoti stabilitas pasar saham Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, telah menjanjikan bahwa penyidiknya akan terus menerus mengawasi kasus-kasus ini. "Pasti kami akan mendalami," katanya saat dihubungi antara lain.
Salah satu kasus yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo Junaedi dan mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Mugi Bayu. Kasus ini telah diresmikan dan kedua pelaku terkait ini telah terbukti melakukan tindakan ilegal yang melanggar ketentuan Pasal 104 bersamaan dengan Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan terhadap kasus 'saham gorengan' ini telah memicu penarikan perhatian Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan bahwa penurunan IHSG dipicu oleh penilaian MSCI terkait isu transparansi pasar saham Indonesia dan rendahnya tingkat floating beberapa emiten. Namun, dia juga berharap bahwa perusahaan-perusahaan ini akan mampu memenuhi syarat MSCI dan masuk ke indeksnya.
Dalam beberapa hari terakhir, IHSG telah mengalami pelemahan yang signifikan, tetapi kemudian kembali menguat di tengah pelemahan bursa saham kawasan Asia.