Tentang proses pemilihan kepala daerah yang dipilih secara langsung, para ahli dianggap sudah paham apa itu amanat konstitusi. Menurut pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, ada banyak fraksi DPR RI yang ingin kepala daerah ditunjuk legislatif bukan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa ketika terdapat kesepakatan di antara pemerintah dan DPR RI tentang cara kerja pilkada, maka tidak perlu lagi adanya debat mengenai skema ini. Titi punya klarifikasi mengenai Undang-Undang Dasar kita, yaitu ketika frasa dipilih secara demokratis tersebut harus dimaknai sesuai dengan azas yang ada di dalam pasal 22E Ayat 1.
Titi juga menyatakan bahwa ada beberapa kelompok yang ingin melihat pemilihan kepala daerah sepelekan. Ia mengingatkan, pasal 18 Auat 4 UUD NRI 1945 menetapkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Oleh Makamah Konstitusi dikatakan bahwa demokratis dimaknai sesuai dengan azas dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD NRI 1945.
Titi juga menyebutkan, ada kelompok yang memaksa melihat pemilihan kepala daerah langsung oleh DPR RI sama dengan pemilihan oleh masyarakat. Namun, Titi mengatakan sebaiknya pihak tersebut harus memperbaiki proses pilkada secara langsung ini yang dianggap memakan banyak anggaran.
"Lebih baik kita berdebat bagaimana caranya meningkatkan integritas pemilu kita," katanya.
Ia menyebutkan bahwa ketika terdapat kesepakatan di antara pemerintah dan DPR RI tentang cara kerja pilkada, maka tidak perlu lagi adanya debat mengenai skema ini. Titi punya klarifikasi mengenai Undang-Undang Dasar kita, yaitu ketika frasa dipilih secara demokratis tersebut harus dimaknai sesuai dengan azas yang ada di dalam pasal 22E Ayat 1.
Titi juga menyatakan bahwa ada beberapa kelompok yang ingin melihat pemilihan kepala daerah sepelekan. Ia mengingatkan, pasal 18 Auat 4 UUD NRI 1945 menetapkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Oleh Makamah Konstitusi dikatakan bahwa demokratis dimaknai sesuai dengan azas dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD NRI 1945.
Titi juga menyebutkan, ada kelompok yang memaksa melihat pemilihan kepala daerah langsung oleh DPR RI sama dengan pemilihan oleh masyarakat. Namun, Titi mengatakan sebaiknya pihak tersebut harus memperbaiki proses pilkada secara langsung ini yang dianggap memakan banyak anggaran.
"Lebih baik kita berdebat bagaimana caranya meningkatkan integritas pemilu kita," katanya.