Pemilihan kepala daerah secara langsung, yakni pilkada, dinyatakan oleh pengajar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini sebagai amanat konstitusi. Konsep ini diinginkan oleh mayoritas fraksi DPR RI yang ingin kepala daerah ditunjuk legislatif.
Titi menyebutkan, dalam Pasal 22E Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, proses pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik. Menurutnya, konsep ini telah tertuang dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945.
Namun, sejumlah pihak kemudian memaksakan arti pemilihan kepala daerah secara langsung oleh DPR RI dengan sama dengan pemilihan oleh masyarakat. Titi mengingatkan, bahwa konsep ini perlu diperbaiki agar tidak memakan banyak biaya.
Titi menyatakan, yang perlu dibahas adalah bagaimana meningkatkan integritas pemilu kita. Dia juga menyarankan, pemerintah harus memperbaiki teknologi yang digunakan dalam pilkada serta memberikan solusi atas penegakkan hukum terkait pilkada.
Dia juga mengingatkan, bahwa biaya kampanye harus bisa murah tapi efektif. Menurutnya, debat ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan integritas pemilu kita.
Titi menyebutkan, dalam Pasal 22E Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, proses pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta periodik. Menurutnya, konsep ini telah tertuang dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI 1945.
Namun, sejumlah pihak kemudian memaksakan arti pemilihan kepala daerah secara langsung oleh DPR RI dengan sama dengan pemilihan oleh masyarakat. Titi mengingatkan, bahwa konsep ini perlu diperbaiki agar tidak memakan banyak biaya.
Titi menyatakan, yang perlu dibahas adalah bagaimana meningkatkan integritas pemilu kita. Dia juga menyarankan, pemerintah harus memperbaiki teknologi yang digunakan dalam pilkada serta memberikan solusi atas penegakkan hukum terkait pilkada.
Dia juga mengingatkan, bahwa biaya kampanye harus bisa murah tapi efektif. Menurutnya, debat ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan integritas pemilu kita.