Pegawai PPPK Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengaku rutin mengirimkan uang hasil pemerasan perizinan sertifikasi kesehatan keselamatan kerja (K3) kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Menurut Ivon, dia pernah menukarkan uang Rp50 juta ke mata uang Euro dan kemudian diserahkan kepada Haiyani, eks Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Lalu, uang tersebut diserahkan kepada Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menaker.
Saat bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker di Tipikor Jakarta Pusat, Ivon menceritakan tentang tindakannya menyerahkan uang tersebut. Dia merasa bahwa tindakannya dalam menyerahkan uang ke Ida adalah bentuk amanah.
"Terus kemudian saudara menghubungi juga Pak Direktur ya? Menyampaikan bahwa uang sudah disampaikan ke... maksudnya melapor ke Pak Direktur. Ini di dalam WA saudara, 'Assalamualaikum Pak Dir ini tadi Bu Dirjen alhamdulillah sempat ke kantor beliau baru pulang dan titipan Pak Heri sudah kami sampaikan kepada Ibu Bu Dirjen beliau terima kasih kepada Pak Dir dan akan disampaikan amanah buat Bu Menteri' begitu," tanya jaksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan menganalisa fakta persidangan tersebut. Menurut Budi, KPK akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap para saksi saat analisa berlangsung.
"Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan nanti oleh JPU-KPK akan dilakukan analisis, akan dilakukan konfirmasi juga, ya apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat, begitu kemudian bisa kita lakukan konfirmasi juga kepada saksi-saksi lainnya, tentu itu semuanya terbuka kemungkinan," ujar Budi dalam keterangan.
Saat bersaksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker di Tipikor Jakarta Pusat, Ivon menceritakan tentang tindakannya menyerahkan uang tersebut. Dia merasa bahwa tindakannya dalam menyerahkan uang ke Ida adalah bentuk amanah.
"Terus kemudian saudara menghubungi juga Pak Direktur ya? Menyampaikan bahwa uang sudah disampaikan ke... maksudnya melapor ke Pak Direktur. Ini di dalam WA saudara, 'Assalamualaikum Pak Dir ini tadi Bu Dirjen alhamdulillah sempat ke kantor beliau baru pulang dan titipan Pak Heri sudah kami sampaikan kepada Ibu Bu Dirjen beliau terima kasih kepada Pak Dir dan akan disampaikan amanah buat Bu Menteri' begitu," tanya jaksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK akan menganalisa fakta persidangan tersebut. Menurut Budi, KPK akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap para saksi saat analisa berlangsung.
"Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan nanti oleh JPU-KPK akan dilakukan analisis, akan dilakukan konfirmasi juga, ya apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat, begitu kemudian bisa kita lakukan konfirmasi juga kepada saksi-saksi lainnya, tentu itu semuanya terbuka kemungkinan," ujar Budi dalam keterangan.