TNI-Polri yang menuding pedagang es kue menggunakan bahan spons bisa jadi dipidana. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, perbuatan pejabat aparat kekerasan dan intimidasi terhadap pedagang es kue berada di bawah ketentuan pidana dalam KUHP baru yang berlaku. Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Dalam peristiwa itu, diyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurut Erasmus, dalam KUHAP di UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Pada peristiwa tuduhan kepada pedagang es kue secara nyata telah melanggar prosedur.
"ICJR menilai tindakan ini sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil," kata Erasmus, "Maka, berdasarkan dua catatan di atas, dengan menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP baru, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi."
Dalam peristiwa itu, diyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurut Erasmus, dalam KUHAP di UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Pada peristiwa tuduhan kepada pedagang es kue secara nyata telah melanggar prosedur.
"ICJR menilai tindakan ini sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil," kata Erasmus, "Maka, berdasarkan dua catatan di atas, dengan menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP baru, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi."