ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuduh Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

TNI-Polri yang menuding pedagang es kue menggunakan bahan spons bisa jadi dipidana. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, perbuatan pejabat aparat kekerasan dan intimidasi terhadap pedagang es kue berada di bawah ketentuan pidana dalam KUHP baru yang berlaku. Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dipidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Dalam peristiwa itu, diyakini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Kehadiran aparat atau pejabat yang tidak berwenang serta tindakan pengambilan keterangan dan penggunaan kekerasan oleh aparat Kepolisian bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana. Menurut Erasmus, dalam KUHAP di UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur perlindungan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Pada peristiwa tuduhan kepada pedagang es kue secara nyata telah melanggar prosedur.

"ICJR menilai tindakan ini sangat berbahaya bagi kebebasan dan perlindungan sipil," kata Erasmus, "Maka, berdasarkan dua catatan di atas, dengan menilai keberlakuan KUHP dan KUHAP baru, ICJR mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi."
 
Maksudnya kalau TNI-Polri mau bikin pedagang es kue ini dipenjara karena ngeremisi spons? Apa sih tujuan itu? Kalau tidak ada bahan yang rusah, apa saja yang dia cari? Nah, aku paham kalau harus ada tindakan hukum tapi aku rasa ini terlalu serus. Pedagang es kue ini mungkin cuma seseorang yang ingin mencari nafkah dan tidak punya teknologi untuk mengetahui bahan-bahan yang aman. Aku rasa lebih baik jalanannya ada cara lain bukan penjara. Tapi aku juga paham kalau harus ada perlindungan hukum bagi orang-orang yang terkena kekerasan atau intimidasi, tapi aku rasa ini perlu dilakukan dengan cara yang lebih ramah dan tidak menargetkan pedagang-pedagang seperti itu ๐Ÿค”
 
Gue pikir kalau ini kayaknya bisa jadi proses hukum yang baik, tapi gue juga rasa gak ada bukti apa-apa yang pasti bahwa pedagang es kue itu bosenin dituduh. Kalau memang benar, kenapa gue tidak pernah pernah lihat kasus seperti ini sebelumnya? Kenapa hanya terjadi di dekat rumah aku aja? Gue rasa ada sesuatu yang tidak beres di sini... tapi gue juga rasa jangan sampai pedagang es kue itu memanfaatkan situasi ini, kalau tidak gue rasa sama-sama. Mungkin gue harus membaca lagi tentang KUHP dan KUHAP baru ini... atau mungkin gue hanya salah paham ๐Ÿค”๐Ÿšจ
 
๐Ÿ˜ Es kue pedagang punya haknya dihargai ๐Ÿ˜Š. Kalau TNI-Polri menuduh menggunakan bahan spons, kemungkinan siapa aja yang salah? ๐Ÿค” Ada yang bisa membuktikan kalau tindakan itu bukan dari pedagang es kue? ๐Ÿ“ Saya pikir ada masalah lebih besar di sini, yaitu keamanan dan keselamatan orang-orang di pasar es kue ๐Ÿ˜•. Kalau kita asuh terlalu banyak, mungkin orang-orang tidak akan berani menjual barang-barang mereka lagi ๐Ÿ˜….
 
ini nggak enak nih ๐Ÿค•, aparatnya bisa bikin pedagang es kue kesulitan ya, gini aja coba ada pedagang es kue yang diintimidasi apa bisa berjalan dengan lancar? tapi jelas kalau gini terjadi sudah ada yang salah, karena pasal 529 dan 530 di KUHP baru itu nggak boleh kayakitu ๐Ÿ˜ก
 
Wah bro, bikin aku penasaran nih. Gue pikir kalau polri itu udah cukup gampang dalam menjalankan operasionalnya, tapi ternyata ada juga pedagang es kue yang harus dihadapi tindakan kekerasan dari aparat? Bro, itu bukan mainan! Gue rasa hukum itu harus disesuaikan dengan kondisi nyata, gak bisa sembarangan saja. Saya setuju dengar bahwa ada catatan di dalam KUHP dan KUHAP yang melindungi hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum. Tapi, perlu diingat juga bahwa ada batasan yang harus dipenuhi dalam melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi, ya bro!
 
Sangat serius banget kayaknya. Tuduhan ini sebenarnya menunjukkan betapa masih jauh kita dari memahami tentang hak-hak sipil yang benar-benar sah. Es kue pun tidak penting, tapi apa yang penting adalah bagaimana cara kita melindungi hak-hak orang lain. Misalnya nanti ada temanmu yang kesal dengan pengambilan keterangan polisi dan harus dihukum karena itu? Apa caranya kita bisa melindungi kebebasan sipil dari hal seperti itu? Kita perlu lebih berhati-hati dan berani mengutuk tindakan aparat yang tidak pantas, tapi juga harus memahami bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban.
 
๐Ÿค” aku rasa kalau gini terjadi di beberapa kota di Indonesia, kadang polisi langsung menyerang pedagang es kue aja, tanpa ada proses hukum yang benar-benar tegas. tapi sekarang gini udah ada pasal 529 dan 530 KUHP yang jelas-jelas menyebutkan bahwa pelanggaran seperti itu bisa dipidana dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. aku harap kalau polisi lebih bijak dalam menanganinya, bukan harus menyerang pedagang es kue terlebih dahulu. tapi aku juga rasa kita harus menghormati pasal-pasal itu agar kebebasan dan perlindungan sipil bisa benar-benar dilindungi. ๐Ÿ™
 
Kekerasan terhadap pedagang es kue itu bukan hanya menipu orang, tapi juga menipu hak-hak mereka. Kita harus berpikir, apakah kita benar-benar peduli dengan kebebasan seseorang? Apakah kita akan mengakui jika kita sendiri yang salah? Banyak dari kita yang takut menangkap diri sendiri, tapi malah mencoba untuk membawa orang lain jatuh.
 
Oiya, gini aja ya... TNI-Polri harus lebih teliti banget saat menangani kasus-kasus seperti ini. Penggunaan bahan spons di es kue itu mungkin cuma kesalahan biasa aja, tapi tindakan yang dilakukan oleh aparatnya jadi berantai kekerasan dan intimidasi. Itu ga bisa dipedihkan!
 
Gue pikir ini bikin pedagang es kue makin cemas, tapi ternyata ada peluang biar bisa jadi korupsi pun diatasi. Pasal 529 dan 530 KUHP yang baru itu bakal membuat semuanya lebih jernih. Gue rasa ICJR punya niatnya yang baik, tapi gue masih ragu banget, siapa yang akan mewakili pedagang es kue di pengadilan? ๐Ÿค”๐Ÿšจ
 
Maksudnya apa kalau ada pedagang es kue yang salah, kapan gini mereka harus dihukum? Seperti aja buat jalan-jalan, kesalnya nggak. Tapi sekarang apa lagi? Ada pasal 529 dan 530 KUHP barunya, itu kayaknya cuma ngomong-ngomong aja, siapa tahu apa yang benar dan apa yang salah. Kalian bisa terus serang-serangkan ke mana pun pelaku kekerasan dan intimidasi itu, tapi gini cuma nggak ada bukti atau apa?
 
Gak bisa dipungut pikiran kalau aparat kekerasan menuduh pedagang es kue itu hanya nggak peduli dengan prosesnya ๐Ÿคฏ. Aku rasa nanti siapa yang benar-benar salah itu yang bakal dihukum, tapi siapa yang salah dari awal itu yang udah banyak dihukum ๐Ÿ˜’. KUHP baru kayaknya baik-baik saja, tapi apa dengan adanya KUHAP itu kalau tidak ada pelaksanaan yang tepat? ๐Ÿค”. Aku rasa perlu ada perhatian yang lebih luas dari korban dan keluarganya, bukan hanya tentang proses hukum yang bagus atau tidak ๐Ÿค.
 
๐Ÿ˜ kalau ini pedagang es kue dijak kejar karena kayaknya gak bisa menggunakan bahan spons, tapi kalau polisi sama aparat lain ngerusahkan pedagang di jalanan apa keberadaan mereka penting? ๐Ÿค” aku pikir kalau polisi harus fokus pada hal yang benar-benar berbahaya bukan hanya gosip-gosip tentang paksaan es kue. dan siapa tau aku salah aku rasa kalau ini semua bisa diatasi dengan cara kita berbagi dan saling membantu, jangan terlalu keras sama pedagang-pedagang kecil yang hanya ingin menjual es kue untuk hidupnya. ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ
 
Wow ๐Ÿ˜ฎ, ngepak aparat bisa bikin pedagang es kue jadi penjahat ๐Ÿคฃ. Kenapa harus pakai pasal 529-530 yang berbeda dari pasal lain? Belum mau sih, apa ada ketentuan khusus buat pedagang es kue di Indonesia? ๐Ÿ˜’
 
AKIRNYA, PEJABAT POLRI SECARA YANG NAKIKIN TUDuhan TERHADAP PEDAGANG ES KUE BISA JADI PERNIKAHAAN MATA HUKUMNYA. SUDAH PAKEK BANYAK NYAWA YANG DILALAHI OLEH PEJABAT POLRI SELAMA INI. PAKSAAN DAN PENYIKSASA NAKIKIN TUDuhan TIDAK JASWAL. KUHP BARU ITU TAU? TAHU TAPA BERAPA BANYAK HUKUMAN YANG DILEPASKAN OLEH PERTARA. SULIT NYAWA YA BISA-BISA INI. SIKAT-SIKATNYA INI.
 
apa kah gampangnya duduk ditempat yang salah kan kalau pakai spons es kue? sekarang pedagang es kue harus mengeluarkan uang mahal atau jadi korban aparat ๐Ÿค‘๐Ÿ‘ฎโ€โ™‚๏ธ. ini benar-benar bikin pedagang es kue kesulitan, kayaknya gini perlu diberikan kebebasan untuk menjual di tempat mereka sendiri, tapi kalau ternyata ada yang salah bisa ditangani dengan cara yang tidak paksa ๐Ÿค.

di samping itu, kita harus memperhatikan apakah ada yang memaksa pedagang es kue untuk terus menggunakan spons? kalau tadi sebenarnya ada bahan lain yang bisa digunakan, tapi aparat justru memaksa mereka pakai spons, itu bukan cara yang benar ๐Ÿคฆโ€โ™€๏ธ.

tidak apa-apa kita harus mengingat bahwa pedagang es kue adalah orang biasa yang hanya ingin menjual es kue dan membuat uang seperti orang lain. kita harus memberi mereka kebebasan untuk bekerja tanpa takut ditindas atau dipaksa ๐ŸŒŸ
 
oh iya, ini kayaknya kalau ada tuduhan apa pun kepolisian harus jujur dan tidak paksa siapa pun, tapi di sini ada pelanggaran yang cukup berat. kalau ada bukti yang solid maka pihak kepolisian harus tegas menuntunya, tapi ini kayaknya terlalu berat untuk dipaksakan sih...
 
kembali
Top