Kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memberi hukuman kepada Ketua Prodi Anestesiologi Universitas Diponegoro, Taufik Eko Nugroho dengan diperberat menjadi empat tahun penjara.
Taufik sebelumnya dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menetapkan hukuman yang lebih berat dan tidak terbatas waktu. Hadi Sunoto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang mengatakan bahwa mereka sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
"Salinannya sudah diterima, hukuman memang lebih berat dari pengadilan pertama", katanya. Hadi juga menekankan bahwa permohonan kasasi Taufik masih ditunggu-tunggulah.
Taufik sebelumnya dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang. Namun, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menetapkan hukuman yang lebih berat dan tidak terbatas waktu. Hadi Sunoto, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang mengatakan bahwa mereka sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
"Salinannya sudah diterima, hukuman memang lebih berat dari pengadilan pertama", katanya. Hadi juga menekankan bahwa permohonan kasasi Taufik masih ditunggu-tunggulah.