Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman terdakwa hakim Djuyamto menjadi 12 tahun penjara dalam putusan banding terkait kasus suap hakim di kasus korupsi perusahaan ekspor CPO. Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Djuyamto divonis dengan hukuman 11 tahun penjara.
Menurut putusan banding yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho dan hakim lainnya, terdakwa harus membayar denda senilai Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp9,2 miliar subsider lima tahun kurungan penjara. Selain itu, majelis juga memperberat hukuman Arif Nuryanta menjadi 14 tahun penjara.
Putusan ini mengejutkan banyak orang karena sebelumnya, Arif divonis dengan hukuman 12 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, putusan banding telah menyatakan bahwa Arif harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Putusan ini juga telah menyatakan bahwa Djuyamto harus membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp6,4 miliar. Selain itu, terdakwa juga akan dihukum penjara selama 12 tahun jika tidak membayar denda dan uang pengganti tersebut.
Pengadilan ini menandakan bahwa korupsi masih tetap menjadi masalah besar dalam negeri kita. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan kehati-hatian dari masyarakat dalam menghadapi tindakan korupsi ini.
Menurut putusan banding yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Albertina Ho dan hakim lainnya, terdakwa harus membayar denda senilai Rp500 juta dan uang pengganti senilai Rp9,2 miliar subsider lima tahun kurungan penjara. Selain itu, majelis juga memperberat hukuman Arif Nuryanta menjadi 14 tahun penjara.
Putusan ini mengejutkan banyak orang karena sebelumnya, Arif divonis dengan hukuman 12 tahun dan 6 bulan penjara. Namun, putusan banding telah menyatakan bahwa Arif harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Putusan ini juga telah menyatakan bahwa Djuyamto harus membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp6,4 miliar. Selain itu, terdakwa juga akan dihukum penjara selama 12 tahun jika tidak membayar denda dan uang pengganti tersebut.
Pengadilan ini menandakan bahwa korupsi masih tetap menjadi masalah besar dalam negeri kita. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan kehati-hatian dari masyarakat dalam menghadapi tindakan korupsi ini.