Mencukur bulu genital, yaitu bagian tubuh yang terletak di area intim pria dan wanita, memang menjadi salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan mencegah bau tidak sedap akibat kelembapan setelah berkemih. Namun, apakah mencukur bulu genital dianggap sah dalam Islam? Jawabannya adalah: ya, tetapi dengan syarat tertentu.
Menurut Buya Yahya, mencukur bulu genital merupakan sunnah yang dianjurkan untuk menjaga kebersihan area intim. Ia menyebutkan bahwa Allah SWT menciptakan bulu di area tersebut dengan tujuan untuk menjaga area genital dari bakteri, kotoran, dan infeksi mikroba.
Namun, Buya Yahya juga menekankan bahwa tidak sebaiknya mencukur habis atau meninggalkannya terlalu panjang. Ia rekomendasikan untuk mencukur dengan pendek dan tidak terlalu sering. "Dan tidak sebaiknya selalu bersih akan tetapi ditinggalkan pendek, bukan dibiarkan memanjang," katanya.
Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa perlu ada batasan dalam mencukur bulu genital. Misalnya, jika rambut panjang, maka harus dirapikan dan dibersihkan secara teratur untuk mencegah kotoran dan infeksi mikroba menempel pada area tersebut.
Pada umumnya, Buya Yahya mengatakan bahwa mencukur bulu genital adalah hal yang sah dalam Islam, tetapi perlu dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.
Menurut Buya Yahya, mencukur bulu genital merupakan sunnah yang dianjurkan untuk menjaga kebersihan area intim. Ia menyebutkan bahwa Allah SWT menciptakan bulu di area tersebut dengan tujuan untuk menjaga area genital dari bakteri, kotoran, dan infeksi mikroba.
Namun, Buya Yahya juga menekankan bahwa tidak sebaiknya mencukur habis atau meninggalkannya terlalu panjang. Ia rekomendasikan untuk mencukur dengan pendek dan tidak terlalu sering. "Dan tidak sebaiknya selalu bersih akan tetapi ditinggalkan pendek, bukan dibiarkan memanjang," katanya.
Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa perlu ada batasan dalam mencukur bulu genital. Misalnya, jika rambut panjang, maka harus dirapikan dan dibersihkan secara teratur untuk mencegah kotoran dan infeksi mikroba menempel pada area tersebut.
Pada umumnya, Buya Yahya mengatakan bahwa mencukur bulu genital adalah hal yang sah dalam Islam, tetapi perlu dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.