Hotman Paris membela dua bos Sritex dari dakwaan korupsi, meminta majelis hakim membebaskannya. Pengacara tersebut menyinggung perubahan hukum yang mengatur kerugian BUMN dan tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara. Ia menyatakan bahwa jika undang-undang tersebut diterapkan, kejaksaan tidak akan berwenang menangani perkara kredit Sritex.
Hotman juga meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan hukum dan menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Dia menjelaskan bahwa perubahan hukum tersebut krusial dan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan korupsi.
Selain itu, Hotman juga menilai bahwa dugaan laporan keuangan dan invoice palsu tidak diuraikan secara jelas dan tidak disertai proses hukum pidana umum. Ia menyatakan bahwa kejaksaan tidak berwenang serta-merta menyatakan invoice yang menjadi dasar putusan tersebut sebagai palsu.
Hotman menekankan bahwa jika undang-undang tersebut diterapkan, maka eksepsi utama adalah bahwa kejaksaan tidak berwenang untuk menangani kasus ini lagi. Ia juga menjelaskan bahwa kerugian negara belum pasti dan belum tahu di mana kerugian tersebut.
Dua bos Sritex yang didakwa melakukan korupsi fasilitas kredit pada tiga bank berbeda, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Jaksa menilai perbuatan korupnya total merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.
Hotman juga meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan hukum dan menetapkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Dia menjelaskan bahwa perubahan hukum tersebut krusial dan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan korupsi.
Selain itu, Hotman juga menilai bahwa dugaan laporan keuangan dan invoice palsu tidak diuraikan secara jelas dan tidak disertai proses hukum pidana umum. Ia menyatakan bahwa kejaksaan tidak berwenang serta-merta menyatakan invoice yang menjadi dasar putusan tersebut sebagai palsu.
Hotman menekankan bahwa jika undang-undang tersebut diterapkan, maka eksepsi utama adalah bahwa kejaksaan tidak berwenang untuk menangani kasus ini lagi. Ia juga menjelaskan bahwa kerugian negara belum pasti dan belum tahu di mana kerugian tersebut.
Dua bos Sritex yang didakwa melakukan korupsi fasilitas kredit pada tiga bank berbeda, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Jaksa menilai perbuatan korupnya total merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.