Ternyata, Ade Presley Hogi Minaya telah menutup lembaran lamanya secara damai tanpa menyimpan dendam hukum. Meski Kejaksaan Negeri Sleman telah menghentikan penuntutan dan mencabut status tersangka terhadapnya, namun Hogi tidak akan menuntut balik pihak pelapor maupun keluarga penjambret yang sempat melibatkan dirinya dalam kasus hukum perlawanan terhadap penjambret.
Menurut kuasa hukumnya, Teguh Sri Rahardjo, cliennya telah legowo dan menerima hasil penghentian perkara tersebut dengan lapang dada. Hogi hanya ingin berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan atensi dan doa hingga perkara ini dapat ditutup secara adil.
Teguh menjelaskan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Sleman merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyebutkan bahwa jaksa mengambil langkah tersebut setelah Komisi III DPR menyimpulkan bahwa peristiwa yang melibatkan Hogi bukan merupakan tindak pidana.
Forum Komisi III DPR secara bulat menyimpulkan bahwa peristiwa yang disangkakan kepada Hogi bukan tindak pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.
Sementara itu, seluruh barang bukti yang sebelumnya disita oleh kepolisian, termasuk mobil milik Hogi, kini telah dikembalikan secara resmi kepada pemiliknya. Teguh menyebutkan bahwa proses administrasi pengembalian barang bukti tersebut sempat membuat pengumuman resmi tertunda.
Dengan demikian, terungkap bahwa kasus hukum yang melibatkan Hogi Minaya telah ditutup secara adil dan aman.
Menurut kuasa hukumnya, Teguh Sri Rahardjo, cliennya telah legowo dan menerima hasil penghentian perkara tersebut dengan lapang dada. Hogi hanya ingin berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan atensi dan doa hingga perkara ini dapat ditutup secara adil.
Teguh menjelaskan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejari Sleman merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Ia menyebutkan bahwa jaksa mengambil langkah tersebut setelah Komisi III DPR menyimpulkan bahwa peristiwa yang melibatkan Hogi bukan merupakan tindak pidana.
Forum Komisi III DPR secara bulat menyimpulkan bahwa peristiwa yang disangkakan kepada Hogi bukan tindak pidana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum.
Sementara itu, seluruh barang bukti yang sebelumnya disita oleh kepolisian, termasuk mobil milik Hogi, kini telah dikembalikan secara resmi kepada pemiliknya. Teguh menyebutkan bahwa proses administrasi pengembalian barang bukti tersebut sempat membuat pengumuman resmi tertunda.
Dengan demikian, terungkap bahwa kasus hukum yang melibatkan Hogi Minaya telah ditutup secara adil dan aman.