Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memperbincangkan klaim kenaikan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang viral di media sosial. Namun, klaim tersebut tidak berdasarkan pada kebenaran, melainkan hasil manipulasi AI.
Video viral menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan informasi tentang pencairan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang akan dicairkan pada 30 Januari 2026. Namun, setelah diperiksa dengan alat pendeteksi AI Hive Moderation, video tersebut diidentifikasi sebagai hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Purbaya memaparkan program strategis Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan perumusan kebijakan fiskal dan pengelolaan penerimaan belanja negara. Namun, tidak ditemukan penjelasan dari Menteri Keuangan tentang adanya kenaikan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang akan dicairkan pada 30 Januari 2026.
Penelusuran lanjutan melalui mesin pencari dengan kata kunci yang relevan juga tidak menemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang memverifikasi klaim tersebut. Pemerintah memang telah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, namun tidak terdapat regulasi baru yang mengatur kenaikan tambahan atau rapel pensiunan yang akan dicairkan pada Januari 2026.
Dengan demikian, klaim mengenai kenaikan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang disebut akan cair pada 30 Januari 2026 adalah tidak benar. Fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut bersumber dari video hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) dan tidak didukung oleh regulasi maupun pengumuman resmi pemerintah atau PT Taspen.
Klaim ini merupakan informasi yang tidak benar dan bersifat menyesatkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelusuran dan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada publik untuk mencegah penyebaran informasi yang salah.
Video viral menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan informasi tentang pencairan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang akan dicairkan pada 30 Januari 2026. Namun, setelah diperiksa dengan alat pendeteksi AI Hive Moderation, video tersebut diidentifikasi sebagai hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan.
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Purbaya memaparkan program strategis Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan perumusan kebijakan fiskal dan pengelolaan penerimaan belanja negara. Namun, tidak ditemukan penjelasan dari Menteri Keuangan tentang adanya kenaikan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang akan dicairkan pada 30 Januari 2026.
Penelusuran lanjutan melalui mesin pencari dengan kata kunci yang relevan juga tidak menemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang memverifikasi klaim tersebut. Pemerintah memang telah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, namun tidak terdapat regulasi baru yang mengatur kenaikan tambahan atau rapel pensiunan yang akan dicairkan pada Januari 2026.
Dengan demikian, klaim mengenai kenaikan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang disebut akan cair pada 30 Januari 2026 adalah tidak benar. Fakta menunjukkan bahwa klaim tersebut bersumber dari video hasil manipulasi kecerdasan buatan (AI) dan tidak didukung oleh regulasi maupun pengumuman resmi pemerintah atau PT Taspen.
Klaim ini merupakan informasi yang tidak benar dan bersifat menyesatkan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penelusuran dan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada publik untuk mencegah penyebaran informasi yang salah.