Klaim bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jadi pahlawan nasional adalah salah dan menyesatkan. Penelusuran fakta yang dilakukan oleh Tirto.id tidak temukan adanya satupun artikel berita dengan judul "Muhammad Qodari Usulkan Gibran Jadi Pahlawan Nasional" seperti yang disebarkan di media sosial.
Dalam penelusuran, kami menemukan artikel identik dari media SindoNews, tetapi artikel asli tidak membahas usulan Qodari agar Gibran menjadi pahlawan nasional. Artikel asli membahas sidang gugatan perdata ijazah SMA Wapres Gibran yang akan digelar Senin (27/10/2025) lalu di PN Jakarta Pusat.
Selanjutnya, kami tidak menemukan satupun pernyataan dari Kepala KSP Qodari yang mengusulkan nama Gibran sebagai pahlawan nasional. Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah memberikan berkas usulan daftar tokoh yang dianggap berhak menyandang gelar pahlawan nasional, tetapi tidak ada nama Gibran dalam list tersebut.
Kesimpulannya, klaim yang menyebut bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jadi pahlawan nasional adalah salah dan menyesatkan. Pembaca diminta untuk melakukan periksaan sendiri sebelum menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan.
Dalam penelusuran, kami menemukan artikel identik dari media SindoNews, tetapi artikel asli tidak membahas usulan Qodari agar Gibran menjadi pahlawan nasional. Artikel asli membahas sidang gugatan perdata ijazah SMA Wapres Gibran yang akan digelar Senin (27/10/2025) lalu di PN Jakarta Pusat.
Selanjutnya, kami tidak menemukan satupun pernyataan dari Kepala KSP Qodari yang mengusulkan nama Gibran sebagai pahlawan nasional. Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah memberikan berkas usulan daftar tokoh yang dianggap berhak menyandang gelar pahlawan nasional, tetapi tidak ada nama Gibran dalam list tersebut.
Kesimpulannya, klaim yang menyebut bahwa Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jadi pahlawan nasional adalah salah dan menyesatkan. Pembaca diminta untuk melakukan periksaan sendiri sebelum menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan.