Tidak ada bukti dari Kejaksaan Agung menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi. Klaim tersebut merupakan hoaks yang beredar di media sosial dan tidak didukung oleh bukti resmi. Penelusuran pemberitaan di media arus utama serta pernyataan resmi lembaga penegak hukum tidak menemukan informasi terkait penetapan Luhut sebagai tersangka.
Luhut Binsar Pandjaitan masih menjalankan tugas dan perannya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tidak dalam penahanan. Kehadiran dan aktivitas resmi tersebut menunjukkan bahwa klaim tentang penetapan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi adalah keliru dan menyesatkan.
Pembaca yang memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim tersebut dapat mengirimkannya ke email [email protected].
Luhut Binsar Pandjaitan masih menjalankan tugas dan perannya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tidak dalam penahanan. Kehadiran dan aktivitas resmi tersebut menunjukkan bahwa klaim tentang penetapan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi adalah keliru dan menyesatkan.
Pembaca yang memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim tersebut dapat mengirimkannya ke email [email protected].