Bungkam HM Kunang Saat Diperiksa Kasus Ijon Bekasi
Hari ini, 8 Januari 2026, HM Kunang diperiksa sebagai tersangka kasus ijon alias permintaan uang proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, HM Kunang bungkam soal dugaan pemberian uang kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kajari Bekasi), Eddy Sumarman.
Kunang senior tidak menjawab dan bungkam saat awak media menghampiri, usai dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, dia langsung masuk ke mobil tahanan. Juri Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kunang ini untuk mendalami peran-perannya dalam suap ijon proyek di Bekasi.
"Dengan demikian, terkait dengan pemeriksaan tersangka HMK (HM Kunang), tentu terkait dengan dugaan peran-peran yang bersangkutan dalam suap ijon proyek di Bekasi. Karena dalam konstruksi perkaranya, saudara HMK ini juga diduga menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan) berkaitan dengan proyek-proyek di Bekasi," ucap Budi.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami apakah Kunang menerima aliran uang lain di luar perkara ini. Dia juga tidak membantah Kunang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait para saksi yang dipanggil hari ini.
KPK memanggil tiga orang saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha; Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno; dan seorang PNS bernama Hadi Prabowo. Dari ketiga saksi, hanya Aria yang hadir.
KPK juga telah memeriksa mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Beni diduga telah menerima sejumlah uang dari Ade dan Kunang. Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar.
Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. KPK masih mendalami dan mencari tahu apakah uang yang diterima oleh Beni juga turut dialirkan kepada bekas Kajari Bekasi, Eddy Sumarman.
Hari ini, 8 Januari 2026, HM Kunang diperiksa sebagai tersangka kasus ijon alias permintaan uang proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, HM Kunang bungkam soal dugaan pemberian uang kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Kajari Bekasi), Eddy Sumarman.
Kunang senior tidak menjawab dan bungkam saat awak media menghampiri, usai dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, dia langsung masuk ke mobil tahanan. Juri Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kunang ini untuk mendalami peran-perannya dalam suap ijon proyek di Bekasi.
"Dengan demikian, terkait dengan pemeriksaan tersangka HMK (HM Kunang), tentu terkait dengan dugaan peran-peran yang bersangkutan dalam suap ijon proyek di Bekasi. Karena dalam konstruksi perkaranya, saudara HMK ini juga diduga menerima aliran uang dari saudara SRJ (Sarjan) berkaitan dengan proyek-proyek di Bekasi," ucap Budi.
Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami apakah Kunang menerima aliran uang lain di luar perkara ini. Dia juga tidak membantah Kunang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait para saksi yang dipanggil hari ini.
KPK memanggil tiga orang saksi, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha; Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno; dan seorang PNS bernama Hadi Prabowo. Dari ketiga saksi, hanya Aria yang hadir.
KPK juga telah memeriksa mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Beni diduga telah menerima sejumlah uang dari Ade dan Kunang. Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar.
Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara. KPK masih mendalami dan mencari tahu apakah uang yang diterima oleh Beni juga turut dialirkan kepada bekas Kajari Bekasi, Eddy Sumarman.