Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) mengajukan tuntutan serius kepada Trans7, penyiaran yang diperintahkan oleh Chairul Tanjung. Mereka menuntut agar Trans7 menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan resmi ke seluruh pondok pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.
Himasal ini mengingat kembali kontes Xposed Uncensored yang ditayangkan Trans7, yang dinilai melecehkan pondok pesantren secara keseluruhan dan menghina martabat kiai. Himpunan Alumni Santri Lirboyo beranggapan bahwa program tersebut merupakan pelanggaran besar norma etik penyiaran.
Selain itu, Himasal juga menuntut agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil tindakan serius. Mereka mendesak agar KPI memperiksa Trans7 terkait konten program yang ditayangkan, termasuk proses produksi, naskah, riset lapangan, dan proses penyuntingan yang berpotensi melecehkan lembaga keagamaan.
Himpunan Alumni Santri Lirboyo juga menuntut agar KPI membuat pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Nantinya, pedoman tersebut akan mengatur agar televisi diberi sanksi tegas jika melakukan pelanggaran norma dan etik penyiaran.
Selain itu, mereka juga mendesak agar KPI meninjau kembali regulasi penyiaran yang memuat soal ulama atau simbol keagamaan. Hal tersebut untuk melindungi lembaga pendidikan Islam dari penolakan dan pemecahan.
Terakhir, Himasal meminta agar KPI membuka ruang partisipasi bagi pihak pondok pesantren dalam proses merevisi pedoman penyiaran terkait keagamaan.
Himasal ini mengingat kembali kontes Xposed Uncensored yang ditayangkan Trans7, yang dinilai melecehkan pondok pesantren secara keseluruhan dan menghina martabat kiai. Himpunan Alumni Santri Lirboyo beranggapan bahwa program tersebut merupakan pelanggaran besar norma etik penyiaran.
Selain itu, Himasal juga menuntut agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil tindakan serius. Mereka mendesak agar KPI memperiksa Trans7 terkait konten program yang ditayangkan, termasuk proses produksi, naskah, riset lapangan, dan proses penyuntingan yang berpotensi melecehkan lembaga keagamaan.
Himpunan Alumni Santri Lirboyo juga menuntut agar KPI membuat pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Nantinya, pedoman tersebut akan mengatur agar televisi diberi sanksi tegas jika melakukan pelanggaran norma dan etik penyiaran.
Selain itu, mereka juga mendesak agar KPI meninjau kembali regulasi penyiaran yang memuat soal ulama atau simbol keagamaan. Hal tersebut untuk melindungi lembaga pendidikan Islam dari penolakan dan pemecahan.
Terakhir, Himasal meminta agar KPI membuka ruang partisipasi bagi pihak pondok pesantren dalam proses merevisi pedoman penyiaran terkait keagamaan.