Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui ada kesalahpahaman tentang dana simpanan Pemda, namun ia berpendapat bahwa perbedaan data tidak mencerminkan perbedaan arah atau tujuan antara Kemenkeu dan Kemendagri. Ia menekankan bahwa kedua lembaga memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan dana daerah digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara data Kemenkeu dan Kemendagri sebenarnya disebabkan oleh perbedaan teknis dalam metode pelaporan, bukan perbedaan prinsip. Ia menambahkan bahwa selisih Rp 18 triliun di antara kedua lembaga tersebut dapat dijelaskan dengan kemungkinan adanya perubahan dalam data dan metode pelaporan.
Dalam beberapa bulan terakhir, ada kesalahpahaman tentang dana simpanan Pemda yang dilaporkan oleh Kemenkeu dan Kemendagri. Keduanya memiliki data yang berbeda tentang jumlah dana yang terkendup di perbankan. Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa perbedaan tersebut tidak mencerminkan perbedaan arah atau tujuan antara kedua lembaga.
Menurutnya, Kemenkeu dan Kemendagri memiliki semangat yang sama dalam mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga menekankan bahwa kedua lembaga tersebut berupaya memperkuat disiplin fiskal daerah untuk menghindari perbedaan data yang besar.
Sementara itu, Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta Hestu Cipto Handoyo menilai bahwa perbedaan angka Rp18 triliun tidak menunjukkan konflik atau penyimpangan. Ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis dalam pelaporan data, bukan perbedaan arah atau tujuan antara kedua lembaga.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan antara data Kemenkeu dan Kemendagri sebenarnya disebabkan oleh perbedaan teknis dalam metode pelaporan, bukan perbedaan prinsip. Ia menambahkan bahwa selisih Rp 18 triliun di antara kedua lembaga tersebut dapat dijelaskan dengan kemungkinan adanya perubahan dalam data dan metode pelaporan.
Dalam beberapa bulan terakhir, ada kesalahpahaman tentang dana simpanan Pemda yang dilaporkan oleh Kemenkeu dan Kemendagri. Keduanya memiliki data yang berbeda tentang jumlah dana yang terkendup di perbankan. Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa perbedaan tersebut tidak mencerminkan perbedaan arah atau tujuan antara kedua lembaga.
Menurutnya, Kemenkeu dan Kemendagri memiliki semangat yang sama dalam mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga menekankan bahwa kedua lembaga tersebut berupaya memperkuat disiplin fiskal daerah untuk menghindari perbedaan data yang besar.
Sementara itu, Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta Hestu Cipto Handoyo menilai bahwa perbedaan angka Rp18 triliun tidak menunjukkan konflik atau penyimpangan. Ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan teknis dan metodologis dalam pelaporan data, bukan perbedaan arah atau tujuan antara kedua lembaga.