"Kehadiran pasangan kohabitasi di Indonesia semakin meningkat, mengancam norma-norma sosial dan hukum. Menurut Yulinda Nurul Aini, demografi yang mengeksplorasi tren kohabitasi ini menemukan bahwa generasi muda lebih suka mengalami hubungan dengan cara yang lebih bebas dan modern.
Dalam konteks ekonomi, pasangan kohabitasi dihadapkan pada kesulitan keuangan dan kesehatan mental. Anak-anak yang lahir dari hubungan ini juga mengalami gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangan serta stres dan depresi.
Sementara itu, pemerintah Indonesia menganggap praktik kohabitasi sebagai fenomena demografi yang semakin umum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memastikan bahwa seluruh satuan kerja Polri akan menegakkan ketentuan baru terkait kumpul kebo tersebut. Pengaduan atas praktek kohabitasi masih bisa dilakukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak, namun perlu diketahui bahwa pasal 411 dan 412 bukan delik umum yang hanya bisa dilihat dari aspek hukum.
Sekarang, pemerintah Indonesia harus berusaha untuk mengurangi hambatan dalam melangsungkan pernikahan sebagai pengganti intervensi terhadap kohabitasi. Mereka juga dapat menetapkan mahar yang lebih fleksibel dan melakukan edukasi mengenai dampak negatif dari praktek ini.
Dalam konteks ekonomi, pasangan kohabitasi dihadapkan pada kesulitan keuangan dan kesehatan mental. Anak-anak yang lahir dari hubungan ini juga mengalami gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangan serta stres dan depresi.
Sementara itu, pemerintah Indonesia menganggap praktik kohabitasi sebagai fenomena demografi yang semakin umum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum pidana nasional yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memastikan bahwa seluruh satuan kerja Polri akan menegakkan ketentuan baru terkait kumpul kebo tersebut. Pengaduan atas praktek kohabitasi masih bisa dilakukan oleh suami, istri, orang tua, atau anak, namun perlu diketahui bahwa pasal 411 dan 412 bukan delik umum yang hanya bisa dilihat dari aspek hukum.
Sekarang, pemerintah Indonesia harus berusaha untuk mengurangi hambatan dalam melangsungkan pernikahan sebagai pengganti intervensi terhadap kohabitasi. Mereka juga dapat menetapkan mahar yang lebih fleksibel dan melakukan edukasi mengenai dampak negatif dari praktek ini.