Tahun 2024, ada 1 dari 4 rumah tangga di Kota Surakarta yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Berapa lagi fenomena ini yang memperburuk kesejahteraan masyarakat? Sebenarnya, keadaan tidak layak huni itu bukan hanya menyebabkan kerusakan pada struktur bangunan, tapi juga bisa membahayakan kesehatan penghuninya. Rumah seperti itu memiliki beberapa ciri-ciri, seperti struktur bangunan yang tidak aman, ventilasi dan pencahayaan buruk hingga pondasi yang tidak kokoh. Semua hal tersebut membuat tempat tinggal menjadi tidak layak huni.
Menurut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Bonai Subiakto, "Rumah sebagai kebutuhan primer memiliki multiplier effect terhadap kualitas hidup penghuninya". Dengan demikian, kita harus berhati-hati dalam memilih tempat tinggal, apalagi bagi mereka yang tidak memiliki banyak sumber daya. Pemerintah dan organisasi sosial telah bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengembangkan program pemanfaatan rumah layak huni senilai Rp 2,96 miliar di Kawasan Permukiman Kumuh Sangkrah, Surakarta.
Jika Anda berencana membeli rumah, pastikan untuk memeriksa ciri-ciri canggih dan tidak layak huni. Jangan sampai Anda menjadi korban dari keadaan tersebut!
Menurut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Bonai Subiakto, "Rumah sebagai kebutuhan primer memiliki multiplier effect terhadap kualitas hidup penghuninya". Dengan demikian, kita harus berhati-hati dalam memilih tempat tinggal, apalagi bagi mereka yang tidak memiliki banyak sumber daya. Pemerintah dan organisasi sosial telah bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengembangkan program pemanfaatan rumah layak huni senilai Rp 2,96 miliar di Kawasan Permukiman Kumuh Sangkrah, Surakarta.
Jika Anda berencana membeli rumah, pastikan untuk memeriksa ciri-ciri canggih dan tidak layak huni. Jangan sampai Anda menjadi korban dari keadaan tersebut!